Kamis, 21 September 2017

Katakan: “Jazakallahu Khaira”




Rasulullah g pernah mengajarkan kita untuk membalas kebaikan kepada orang yang telah berbuat baik kepada kita, minimalnya dengan ucapan jazakallahu khaira:
مَن صُنِعَ إليه معروفٌ فقال لِفاعله: "جزاك الله خيرًا" فقد أبلغ في الثناءِ
“Barang siapa yang diberi suatu kebaikan, maka ucapkanlah kepada orang yang memberi tersebut: “Jazakallahu khaira”, maka hal itu sudah mencukupi dalam menyatakan rasa syukurnya.” [HR. at-Tirmidzi, Shahih at-Targhib wat Tarhib: 969, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahihul Jami’: 6368]
Namun sebagian ikhwah mengucapkannya dengan cara disukunkan: Jazakallahu khair”, apakah hal ini dibolehkan?

Jawaban:
I’rab kata خَيْرًا pada kalimat جزاك الله خيرًا adalah sebagai maf’ul bih kedua milik fi’il جزى, adapun maf’ul pertamanya adalah dhamir kaf. جزى merupakan saudari أعطى sehingga membutuhkan 2 maf’ul bih yang bukan berasal dari mubtada khabar.
Fungsi maf’ul bih dalam kalimat hanyalah sebagai fadhlah (tambahan). Ibnu Malik menyebutkan bahwa fadhlah adalah tambahan dari 2 unsur pokok isnad, yaitu fi’il dan fa’il, atau mubtada dan khabar. Karena dia sebagai unsur tambahan yang terletak di akhir kalimat, dan kalimat yang terdiri dari 3 kata atau lebih dianggap kalimat yang panjang, maka fadhlah menggunakan harakat dan kondisi yang teringan yaitu fathah dan nakirah.[1]
Ringannya harakat fathah disebabkan karena mudahnya dalam pengucapan, cukup dengan membuka mulut dan mengeluarkan suara. Sedangkan dhammah kita perlu me”monyong”kan bibir ketika mengeluarkan suara. Butuh lebih banyak pergerakan otot ketika mengucapkannya. Begitu juga dengan kasrah, kita perlu menyeret bagian pinggir bibir ke arah gusi ketika mengeluarkan suara.[2] Karena beratnya dhammah maka dia digunakan sebagai tanda umdah (unsur pokok), yaitu mubtada, khabar, dan fa’il. Kemudian karena kasrah berada di antara dhammah dan fathah maka dia digunakan sebagai penengah antara umdah dan fadhlah. Tersisa fathah sebagai tanda fadhlah.[3]
Karena beratnya harakat dhammah dan kasrah maka seringkali orang Arab mensukunkannya ketika waqof, seperti قامَ زيدْ ومررت بِزيدْ . Hal ini dijadikan dalil bagi mereka yang malas mempelajari nahwu, ini salah kaprah. Orang Arab melakukan ini dengan tujuan takhfif (meringankan bacaan), karena waqof adalah untuk istirahat.[4] Mereka tahu hakikat i’rabnya, berbeda dengan kita yang mensukunkannya karena tidak tahu i’rabnya. Sebagai renungan silakan baca artikel: Jangan kau malas membaca harakat akhir. Bahkan tidak hanya pada harakat i’rab yang mereka sukunkan, namun pada harakat mabani mereka juga sukunkan, seperti عُنُقٌ menjadi عُنْقٌ atau فَخِذٌ menjadi فَخْذٌ.
Akan tetapi, hal ini tidak berlaku pada harakat fathah. Tidak pernah terdengar kata جَمْلٌ sebagai takhfif dari kata جَمَلٌ. Hal ini dikarenakan fathah adalah harakat yang ringan sehingga tidak perlu diringankan lagi. Begitu juga ketika dalam keadaan nashab dan nakirah, fathah tidaklah disukunkan. Dan untuk membedakannya dengan rafa’ dan jarr, juga untuk menjaga agar fathah tidak disukunkan maka tanwinnya diganti dengan alif: رأيت زيدا. Meskipun demikian, Akhfasy meriwayatkan bahwa dia pernah mendengar ada satu kaum yang membacanya dengan sukun: رأيت زيدْ,[5] yang dimaksud adalah dialek Rabi’ah.[6] Maka menanggapi hal ini, al-Mubarrad mengatakan: “barangsiapa mengatakan: رأيت زيدْ, tanpa alif, maka pada kata جَمَلٌ, dia harus mengucapkan جَمْلٌ[7]. Maka maknanya boleh saja kita mensukunkan fathah mengikuti dialek Rabi’ah, dengan syarat konsisten pada setiap kata.
Maka ikhwati fillah, katakanlah: “jazakallahu khaira” atau “jazakallahu khairan”. Saya sarankan untuk mengikuti bahasa yang disepakati jumhur karena lebih fasih dan lebih sesuai dengan kaidah. Meskipun kita menulisnya dengan tulisan latin namun berusahalah untuk berpegang dengan kaidah yang benar yang disepakati oleh jumhur. Wallahu A’lam.

Rizki Gumilar
Di Toriyo, Sukoharjo




[1] Syarhul Umdah: 1/420
[2] Ihya’un Nahwi: 79-80
[3] Syarhut Tashil: 2/841-842
[4] Syarhusy Syafiyah: 2/274
[5] Syarhul Mufashshol: 5/212
[6] Dzhohirotul Hadzfi: 88
[7] Syarhul Mufashshol: 5/212

0 komentar:

Posting Komentar