Rabu, 06 September 2017

Adl, kaidah yang terlupakan (bag. 6)


c.      ‘Alam muannats dengan wazan فَعَال
Jenis ‘adl ini sama kedudukannya dengan ‘alam mudzakkar, yakni sebagaimana عُمَر terambil dari kata عامِر, maka قَثام terambil dari kata قاثِمَة.[1] Begitu juga keduanya sama-sama sama’i.[2] Hanya saja semua wazan فُعَل masuk ke dalam isim mu’rab, baik dia munsharif maupun ghairu munsharif. Sedangkan wazan فَعَال ada yang masuk ke dalam isim mu’rab dan ada juga yang masuk ke dalam isim mabni, meskipun semuanya masuk ke dalam bab ‘adl. Insya Allah akan kita bahas satu persatu.
Mayoritas Bani Tamim memasukkan isim ‘alam muannats dengan wazan فَعَال ke dalam isim ghairu munsharif kecuali kata yang diakhiri huruf ro’ maka dia mabni dengan harakat kasrah, seperti سَفارِ dan حَضارِ. Mereka melakukan hal itu tidak lain karena sifat huruf ro’ yang bergetar, dan huruf ro’ hanya bisa bergetar jika berharakat kasrah sehingga terasa lebih ringan.[3] Kaidah ini disebut imalah dalam ilmu bahasa. Syaikh Utsaimin menyebutkan bahwa imalah ini hanya sebatas dialek yang banyak digunakan oleh orang-orang Najd (diantaranya Bani Tamim), dan ini bukanlah hal yang wajib.[4]
Menurut Sibawaih bahasa Bani Tamim inilah yang sesuai dengan kaidah (qiyasi), sehingga dibaca هذه رَقاشُ sebagaimana bab عُمَر.[5] Hanya saja ulama berselisih pendapat tentang alasan Bani Tamim memasukkannya ke dalam isim ghairu munsharif, yang mana terbagi ke dalam 2 pendapat: Pendapat pertama menyebutkan bahwa yang menyebabkan dia tidak bisa bertanwin adalah karena dia ‘alam dan ‘adl dari ‘alam yang berwazan فَاعِلة, sebagaimana فُعَل juga berasal dari kata فَاعِل.[6] Pendapat kedua menyebutkan bahwa yang menyebabkan dia tidak bisa bertanwin adalah karena dia ‘alam dan muannats ma’nawi seperti زينب.[7]
Pendapat yang lebih rajih adalah pendapat pertama, dengan alasan sebagai berikut:
·         Umumnya setiap isim ‘alam memiliki bentuk asal, tidak terbentuk begitu saja dengan sendirinya sebagaimana yang diyakini oleh kelompok kedua.[8]
·         Bahwasanya sebab ‘adl ini tidak hanya dibawakan oleh mereka yang memasukkan فَعال  ke dalam isim ghairu munsharif, namun juga diyakini oleh mereka yang berpendapat bahwa فَعالِ itu mabni. Maka dalam hal ini keduanya sepakat.[9]
·         Ada beberapa isim yang terkesan dipaksakan agar dianggap muannats, seperti سَفَار (nama air) padahal ماء adalah mudzakkar, namun orang-orang Arab menganggapnya sebagai اسم الماءة. Begitu juga dengan حَضار (nama bintang) padahal كوكَب adalah mudzakkar, namun orang-orang Arab menganggapnya sebagai اسم الكوكبة.[10] Jika mereka bisa memaksakan فَعال sebagai isim muannats dalam beberapa kasus, mengapa kita tidak boleh menganggapnya sebagai ‘adl?

Faedah yang bisa diambil:
·         An-Naily berkata: “jika kamu menemukan ada isim mabni, maka tanyakan mengapa dia mabni! Karena sesungguhnya dia telah menyelisihi asalnya (bertanwin). Jika dia mabni dengan sukun, maka cukup tanyakan 1 pertanyaan: mengapa dia mabni? Jika dia mabni dengan harakat, maka tanyakan 3 pertanyaan: mengapa dia mabni? Mengapa diberi harakat? Dan mengapa memilih harakat tersebut bukan yang lainnya?[11]
Ketahuilah bahwa Bani Hijaz memasukkan ‘alam muannats dengan wazan فَعالِ ke dalam isim mabni, maka ini jelas menyelisihi qiyas.[12] Hal ini dikarenakan bahasa mereka termasuk bahasa kuno,[13] sehingga seringkali syair-syair menggunakan bahasa mereka.[14]
Menurut al-Mubarrad, alasan mereka memabnikan ‘alam muannats wazan فَعالِ dengan kasrah adalah karena terkumpulnya 3 ‘illah: ‘alam, ‘adl, dan ta’nits. Jika 2 ‘illah bisa menyebabkan isim menjadi ghairu munsharif, maka lebih dari itu akan menyebabkan isim menjadi mabni.[15] Karena bertemunya 2 sukun maka diharakati huruf akhirnya dengan sukun dengan pertimbangan: asalnya ketika bertemu 2 sukun diharakati kasrah dan kasrah merupakan salah satu tanda ta’nits seperti قمتِ dan ضربكِ.[16]
Pendapat al-Mubarrad ini dibantah banyak ulama, karena isim yang memiliki lebih dari 2 ‘illah tidak menyebabkan dia menjadi mabni, seperti seorang wanita yang diberi nama أذِربَيْجانُ tetap ghairu munsharif meskipun di dalamnya terkumpul 5 ‘illah, yaitu ‘alam, ta’nits, ‘ujmah, tarkib, dan alif nun.[17]
Adapun pendapat yang lebih benar adalah pendapat Sibawaih bahwa alasannya karena dalam hal ini isim ‘alam memiliki 4 kesamaan dengan isim fi’il amr seperti نزالِ yaitu: ta’rif, ta’nits, ‘adl, dan wazan.[18] Sehingga isim ‘alam wazan فَعالِ mabni sebagaimana isim fi’il amr wazan فَعالِ juga mabni.
·         Jika ada laki-laki yang diberi nama dengan wazan ini maka tetap ghairu munsharif karena dia menggunakan wazan ta’nits sebagaimana أُسامَةُ.[19]
·         Jika dibuat nakirah maka menjadi munsharif sebagaimana عُمَرٌ آخرُ.[20]
·         Jenis ini merupakan sama’i, sehingga jika kita temukan فَعال namun tidak tahu asal-usulnya maka kita baca dengan tanwin karena pada asalnya isim itu bertanwin.[21]
·         Ada 3 isim dengan wazan فَعالِ yang masuk ke dalam bab ‘adl namun mabni, akan saya bahas secara ringkas karena tidak masuk ke dalam pembahasan isim ghairu munsharif:
Yang pertama: isim fi’il amr, seperti نزالِ maknanya انزِلْ. Ulama sepakat bahwa ‘adl jenis ini mabni. Ada 2 faktor yang menyebabkan dia mabni yaitu: karena mengandung makna huruf, yaitu huruf lamul amri,[22] dan menggantikan fungsi fi’il sebagaimana huruf.[23] Hal ini sejalan dengan perkataan Ibnu Malik:
والمعنوي في متى وفي هنا         وكنيابة عن الفعل بلا تأثر
Diantara sebab isim menjadi mabni: karena mirip dengan huruf dari segi makna seperti mataa dan hunaa, dan dari segi menggantikan fi’il tanpa bisa dipengaruhi oleh amil.[24]
Yang kedua: isim mashdar, seperti يَسارِ maknanya المَيسَرَة.
Yang ketiga: sifat pada nida, seperti يا فَساقِ maknanya يا فاسِقَة.
Ulama sepakat bahwa kategori kedua dan ketiga ini mabni karena diserupakan dengan kategori pertama.
Jika ada yang bertanya: mengapa isim ‘alam muannats terjadi khilaf (bisa masuk mabni dan bisa masuk ghairu munsharif), sedangkan isim mashdar dan sifat seluruh ulama sepakat memabnikannya?
Jawabnya: karena isim ‘alam memiliki 2 sisi kemiripan: Bisa mirip dengan isim fi’il amr, sehingga dia mabni. Bisa juga mirip dengan isim ‘alam muannats pada umumnya seperti زينبُ dan سُعادُ, sehingga dia ghairu munsharif. Sedangkan isim mashdar dan sifat hanya mirip dengan isim fi’il amr sehingga ulama sepakat memabnikannya.[25]

      Rizki Gumilar

      Di Kampung Santri


[1] Syarhul mufashshol: 4/98, Ma banathul ‘arab ‘ala fa’ali: 28
[2] Al-Musa’id: 3/37
[3] Syarhul kitab: 4/44, Syarhul kafiyah: 3/200
[4] Syarh alfiyyah li syaikh utsaimin: 3/641
[5] Al-Kitab: 3/277, al-Mukhashshash: 17/66, Syarhul kafiyah: 3/200, Lisanul ‘arab: 6/306
[6] Al-Kitab: 3/277-278, Syarhul kafiyah: 3/200, Syarhul kafiyah asy-syafiyah: 3/1476, al-Musa’id: 3/37
[7] Al-Muqtadhob: 3/375, Syarhul kafiyah: 3/200, Syarhut tashrih: 2/345
[8] Al-Musa’id: 3/38, Syarh alfiyyah Ibnu Mu’thi: 2/637, Ham’ul hawami’: 1/96, Hasyiyatu Yasin ‘ala syarhil Fakihi: 1/46
[9] Syarhul kafiyah: 3/200, Hasyiyatu Yasin ‘ala syarhil Fakihi: 1/46
[10] Syarhul kitab: 4/45
[11] Ash-Shofwatush shofiyyah: 1/79-80
[12] Syarhul kafiyah: 4/200
[13] Al-Kitab: 3/278
[14] Lisanul ‘arab: 6/306
[15] Syarhul kitab: 4/45, Syarhul mufashshol: 4/84, Syarhul kafiyah: 4/199
[16] Ma yansharif wa ma la yansharif: 72, Amaly Ibn asy-Syajary: 2/353
[17] Ma yansharif wa ma la yansharif: 76, Al-Khashaish: 1/236-237, al-Mukhashshash: 17/68, Amaly Ibn asy-Syajary: 2/362, Syarhul mufashshol: 4/84, Syarhul jumal: 2/377, Hasyiyatu Yasin ‘ala syarhil Fakihi: 1/50
[18] Al-Kitab: 3/278, Syarhul jumal: 2/377
[19] Al-Muqtadhob: 3/374, Al-Ushul: 2/90
[20] ibid
[21] ibid
[22] Amaly Ibn asy-Syajary: 2/354
[23] Al-Masailul ‘askariyyah: 244
[24] Alfiyyah Ibnu Malik: 3
[25] Syarhul jumal: 2/377


0 komentar:

Posting Komentar