Rabu, 06 September 2017

Adl, kaidah yang terlupakan (bag. 1)


Pada pembahasan isim ghairu munsharif yang pertama yaitu shighah muntahal jumu’, telah kita singgung bahwa tidaklah suatu isim terhalang dari tanwin melainkan karena terkumpulnya minimal 2 far’i (cabang) di sana atau 1 far’i yang bertingkat sehingga setara dengan 2 far’i. Sekarang kita akan membahas isim ghairu munsharif yang lain yaitu ‘adl (العَدْلُ) yang mana dia merupakan far’i dari ma’dul (asal kata) sebagaimana yang dikatakan oleh az-Zajjaj: “bahwasanya ‘adl juga termasuk far’i, karena ‘adl adalah peralihan dari bentuk asalnya”.[1] Itulah menyebabkan ‘adl juga tidak bisa dimasuki tanwin.
Namun sangat disayangkan sekarang ini tidak banyak disinggung pembahasan tentang ‘adl ini di kitab-kitab lughah. Mereka beranggapan bahwa ‘adl hanyalah sekedar sama’i sehingga tidak ada gunanya dikaji lebih dalam. Padahal dahulu para nuhat menaruh perhatian yang cukup besar pada pembahasan ini. Semoga dengan tulisan ini, kaidah ‘adl tidak lagi dipandang sebelah mata.

‘Adl (العَدْلُ)
A.    Definisi
Kata العَدْلُ merupakan mashdar dari fi’il عَدَلَ – يَعْدِلُ yang mana secara bahasa memiliki beberapa makna, diantaranya:
1.      الإقْساط: keadilan, lawan dari kedzoliman.[2] Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا (الحجرات:9)
“damaikanlah keduanya dengan adil dan berlakulah adil"
Dan diantara nama Allah adalah العَدْلُ, yaitu Dzat yang tidak pernah berbuat dzolim. Sehingga  العَدْلُ disini merupakan mashdar yang bermakna isim fa’il. Menggunakan lafadz mashdar menunjukkan mubalaghah sampai-sampai Allah menamai Diri-Nya dengan keadilan.[3]
2.      المساواة والمثل : keserupaan.[4]  Sebagaimana orang Arab biasa mengatakan:
اللهم لا عدْلَ لك (ya Allah tidak ada yang serupa dengan-Mu). Begitu pula makna firman Allah berikut ini:
ثُمَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ (الأنعام: 1)           
“kemudian orang-orang kafir menyerupakan Rabb mereka”            
3.      الفدية : tebusan, disebut العَدْلُ karena tebusan biasanya semisal dengan yang ditebus.[5] Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala:
وَلَا يُقْبَلُ مِنْهَا عَدْلٌ (البقرة: 123)
 “tidak akan diterima tebusan darinya”          
4.      التسوية والاستقامة : seimbang.[6] Sebagaimana firman Ta’ala:
الَّذِي خَلَقَكَ فَسَوَّاكَ فَعَدَلَكَ (الانفطار: 7)
“Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang”
5.      Samirah dalam tesisnya yang berjudul العدل في النحو العربي menambahkan bahwa jika عَدَلَ muta’addi dengan في maka maknanya “adil” seperti: عَدَلَ في الحكم (adil dalam hukum), jika dia muta’addi dengan عن maka maknanya “menyimpang” seperti: عَدَلَ عن الطريق (menyimpang dari jalan), jika dia muta’addi dengan إلى  maka maknanya “kembali” seperti: عَدَلَ إلى الطريق  (kembali ke jalan), jika dia muta’addi dengan بِـ maka maknanya “menyamakan/menyekutukan” seperti: عَدَلَ بِربّه (menyekutukan Tuhannya), dan jika dia muta’addi dengan sendirinya maka maknanya “seimbang” sebagaimana firman Allah di atas: فَعَدَلَكَ (membuatmu seimbang).

 Adapun menurut istilah, para ulama mendefinisikan ‘adl dengan variatif namun semuanya berkutat pada masalah perubahan lafadz tanpa mengubah makna. Diantara definisi yang terperinci adalah definisi yang dibawakan oleh ar-Rodhi dalam kitabnya Syarhul Kafiyah[7]: “adl adalah mengeluarkan isim dari bentuk asalnya tanpa qolb,[8] bukan takhfif,[9] bukan ilhaq,[10] dan tidak menambah makna. Yang dimaksud dengan tanpa qolb adalah tidak termasuk أيِسَ pada يَئِسَ.[11] Yang dimaksud dengan bukan takhfif adalah tidak termasuk مقام,[12] مقول,[13] فخْذ, dan عنْق.[14]
Yang dimaksud dengan bukan ilhaq adalah tidak termasuk كوثر.[15] Yang dimaksud dengan tidak menambah makna adalah tidak termasuk رُجَيل [16] dan رِجال.[17]

Rizki Gumilar
di Kampung Santri




[1] Ma yanshorif wa ma la yanshorif: 5
[2] Kitabul ‘ain: 3/111
[3] Lisanul ‘arab: 11/430
[4] Mu’jam maqoyisil lughah: 4/247
[5] Al-Kasysyaf: 332
[6] Ash-Shihah: 5/1761
[7] Syarhul kafiyah: 1/99
[8] Qolb dalam ilmu shorof adalah menukar salah satu huruf ‘illah dengan huruf ‘illah lainnya. Dari sini kita mengetahui bahwa qolb merupakan bagian dari i’lal, sedangkan i’lal belum tentu qolb. Karena i’lal bisa dengan qolb, naql, hadzf, atau taskin (Mausu’ah ‘ulumil lughah: 7/304)
[9] Takhfif dalam ilmu bahasa adalah menghilangkan tsiqol (hal yang memberatkan) dalam suatu kata atau tarkib tertentu. Bisa dengan cara menghilangkan harakat, mengganti huruf ‘illah, menggeser harakat, menghilangkan huruf, atau menghilangkan kata (Mausu’ah ‘ulumil lughah: 4/283)
[10] Ilhaq dalam ilmu shorof adalah penambahan 1 atau 2 huruf dari huruf aslinya, ini bisa terjadi pada isim atau fi’il untuk kepentingan syair, sajak, atau perluasan wazan (Syarhusy syafiyah: 1/52). Ibnu Jinni mengatakan bahwa ilhaq ini adalah hal yang lumrah di kalangan orang Arab (al-Khashaish: 1/432)
[11] أيِسَ merupakan bentuk qolb dari يَئِسَ menurut Ibnu Sayyidah, sehingga wazannya menjadi عَفِلَ. Jauhari menambahkan bahwa mashdar keduanya adalah يَأسًا. Dari sini kita mengetahui bahwa untuk mengetahui mana fi’il yang maqlub dan fi’il yang asli dengan melihat mashdarnya, karena mashdar adalah asal kata (Lisanul ‘arab: 6/19)
[12] Setiap wazan مَفْعَلٌ maka diperlakukan sebagaimana fi’il mudhari’ يَفْعَلُ karena kemiripannya dari segi jumlah huruf, susunan harakat, dan sama-sama diawali huruf tambahan. Layaknya يَخَافُ yang asalnya adalah يَخْوَفُ kemudian ditukar harakat kho dengan wawu untuk memudahkan dan wawu diganti dengan huruf alif karena sebelumnya berharakat fathah. Maka begitu pula dengan مَقَامٌ yang asalnya مَقْوَمٌ (Syarhul kitab: 5/249-250)
[13] Asalnya adalah مَقْوُوْلٌ dengan wazan مَفْعُوْلٌ kemudian mengalami takhfif dengan cara menukar harakat qof dengan wawu karena wawu berharakat dhommah tidaklah disukai dan dihilangkan salah satu wawunya karena bertemunya 2 sukun (Syarhul mufashshol: 10/133). Pertanyaannya wawu yang mana yang dihilangkan? Pendapat yang kuat adalah pendapat Sibawaih bahwa wawu yang hilang adalah wawu kedua karena dia huruf tambahan. Menghilangkan tambahan lebih utama daripada menghilangkan inti. Dalilnya adalah pada isim maf’ul مَبِيْعٌ yang dihilangkan adalah huruf tambahannya, seandainya yang hilang adalah huruf inti (‘ainul fi’il) maka bunyinya menjadi مَبُوْعٌ (al-Kitab: 4/348)
[14] Asalnya adalah فَخِذٌ dan عُنُقٌ kemudian ditakhfif dengan cara mensukunkan kasrah dan dhommah pada ‘ain fi’il. Hal ini tidak berlaku pada fathah karena dia lebih ringan dari sukun. Maka tidak boleh kita mengatakan جَمْلٌ (al-Kitab: 4/188). Hal ini juga berlaku pada isim munsharif yang diwaqofkan. Itu sebabnya isim munsharif yang manshub selalu diakhiri alif untuk menjaga supaya tidak disukunkan. Al-Mubarrad mengatakan: “siapapun yang mengucapkan: رأيتُ زَيدْ tanpa alif, maka dia wajib mengucapkan kata جَمَلٌ dengan جَمْلٌ !!!” (Syarhul mufashshol: 9/134). Perkataan tersebut sejalan dengan pernyataan Ibnu Jinni bahwasanya fathah tidak pernah disukunkan karena sifatnya yang ringan (al-Muhtasib: 1/86)
[15] Merupakan isim tsulatsy mazid bi harfin dengan wazan فَوْعَلٌ (Mu’jamul auzan ash-shorfiyyah: 225). Berasal dari kata كَثرَة dengan menambahkan wawu di tengah menjadi كَوْثَر yang maknanya kebaikan yang banyak (Lisanul ‘arab: 5/133). Dan kata كَوْثَر ini mengikuti (mulhaq) kata جعفر (an-Nahwul wafi: 4/222)
[16] ini merupakan bentuk tashghir dari kata رَجُلٌ. Tashghir adalah penambahan huruf untuk menunjukkan makna sedikit atau kecil (Syarhusy syafiyah: 1/189)
[17] ini merupakan bentuk jamak taksir dari kata رَجُلٌ. Jamak taksir adalah wazan yang menunjukkan makna jamak lebih dari 2 dengan mengubah bentuk mufrodnya (Syadzal ‘arfi: 108)

1 komentar: