Kamis, 02 Januari 2020

Hamzah Menurut Ulama Klasik dan Kontemporer




Ulama klasik di setiap cabang ilmunya sepakat bahwa hamzah adalah huruf yang berat diucapkan. Kita simak penuturan mereka:
Sibawaih (ulama nahwu) mengatakan:
فأما المجهورة فالهمزة... والمجهورة حرف أُشبِعَ الاعتمادُ في موضعه، ومنع النفَسَ أن يجري معه حتى ينقضي الاعتماد عليه ويجري الصوت. ومن الحروف الشديد وهو الذي يمنع الصوتَ أن يجري فيه وهو الهمزة.
Beliau menyebutkan bahwa pada hamzah ada 2 sifat yang berat yaitu majhur dan syadid. Majhur adalah cengkraman pada makhrajnya kokoh, dan tertahannya nafas hingga cengkaramannya lepas dan suaranya berlalu. Sedangkan syadid adalah tertahannya suara (al-Kitab: 4/434).
          Al-Khalil (penemu ilmu arudh dan penulis kamus Arab pertama) mengatakan:
الْهمزَة صَوت مهتوت فِي أقْصَى الْحلق يصير همزَة، فَإِذا رفه عَن الْهَمْز كَانَ نفسًا يحوّل إِلَى مخرج الْهَاء، فَلذَلِك استخفت الْعَرَب إِدْخَال لهاء على الْألف المقطوعة، نَحْو أراق وهراق وأيهات وهيهات.
Hamzah adalah suara yang diucapkan dengan keras di ujung tenggorokan, jika dikendorkan sedikit saja maka nafasnya akan beralih ke makhrajnya haa. Maka dari itu orang Arab ketika meringankan huruf hamzah akan berubah menjadi huruf haa, seperti أرَاق menjadi هَرَاق (menuangkan), أيهات menjadi هيهات (mustahil) (al-Muhkam wal Muhith al-A’dzom: 4/95).
            Ibnul Jazari (ulama tajwid dan qiroat) mengatakan:
الحرف المهتوف، وهو الهمزة. سميت بذلك لخروجها من الصدر كالتهوّع، فتحتاج إلى ظهور قوي شديد.
Huruf mahtuf (yang dikeraskan) adalah hamzah. Disebut demikian karena ia keluar dari dada, seperti muntah. Maka butuh untuk dikeluarkan dengan sekuat tenaga (at-Tamhid fi ilmi at-Tajwid: 1/98).
          Kemudian ar-Rodhi di kitabnya Syarhu asy-Syafiyyah (kitab khusus shorof) mengatakan:
اعلم أن الهمزة لما كانت أدخل الحروف في الحلق ولها نبرة كريهة تجري مجرى التهوع ثقلت بذلك على لسان المتلفظ بها، فخففها قوم
Ketahuilah ketika hamzah menjadi huruf yang terdalam di tenggorokan, dan ia memiliki aksen (penekanan) yang tidak disukai sebagaimana suara orang muntah, menjadikannya sulit untuk diucapkan, maka sebagian kaum meringankannya (Syarah asy-Syafiyyah: 3/31).
          Dari sejumlah perkataan ulama klasik dari berbagai disiplin ilmu (lughoh, nahwu, shorof, tajwid, dll) maka disimpulkan bahwa mereka sepakat akan beratnya huruf hamzah di dalam pengucapan. Hal ini tidak lain karena ia huruf yang pertama kali keluar dari mulut, kata Imam Makki bin Abi Thalib al-Qoisy (Imam tajwid dan qiroah):
الهمزة أول الحروف خروجًا
Hamzah merupakan huruf yang pertama kali keluar dari mulut, maka ialah huruf yang paling dalam, yang paling dekat dengan sumber suara.

Maka itu sebabnya mengapa hamzah adalah satu-satunya huruf yang tidak memiliki bentuk huruf, tidak seperti ke 28 huruf hijaiyyah lainnya, bahkan ada sebagian yang tidak memasukkan hamzah sebagai huruf hijaiyyah. Hal ini dikarenakan beratnya hamzah ketika diucapkan. Hingga akhirnya al-Khalil mulai merumuskan beberapa bentuk tanda baca seperti dhommah diambil dari wawu kecil, fathah diambil dari alif yang berbaring, kasrah diambil dari yaa’ kecil, syiddah diambil dari kepala syin yang mana ia huruf pertamanya, sukun diambil dari kepala kho’ yang mana ia singkatan dari khofif, dan termasuk hamzah diambil dari kepala ‘ain karena dekatnya sifat dan makhraj keduanya (al-Mukhkam fii naqthil mashohif: 7).
Sebelumnya hamzah merupakan huruf tak berbentuk. Sebagaimana Imam Darostawaih mengatakan:
اعلم أن الهمزة حرف لا صورة له في الخط
Ketahuilah bahwa hamzah merupakan huruf tak berbentuk (Kitabul Kitab: 8).
Begitu juga Imam Makki menyebutkan:
وإنما لم تكن لها صورة كسائر الحروف لأن الهمزة حرف ثقيل فغيّرته العرب لثقلها، وتصرّفت فيه ما لم تتصرّف في غيره من الحروف.
Inilah yang menyebabkan hamzah tidak memiliki bentuk yang tetap sebagaimana huruf-huruf yang lain, yakni karena ia huruf yang berat, sehingga penuturnya seringkali mengubah-ubah bentuknya untuk tujuan meringankannya (ar-Ri’ayah: 43).
Terkadang dibaca sesuai dengan makhraj dan sifatnya di setiap kondisinya dengan simbol ro’sul ‘ain (kepala ‘ain), ini yang disebut tahqiq. Kadang dihilangkan hamzah pertama ketika bertemunya 2 hamzah, seperti جا أجلهم، هؤلا إن ini yang disebut hadzf. Kadang diubah menjadi huruf mad mengikuti harokat sebelumnya, seperti مومن، راس، جيت, ini yang disebut ibdal. Atau terkadang sebaliknya, huruf mad diubah menjadi hamzah, seperti كساء (كساو)، شفاء (شفاي). Kadang diucapkan dengan dikurangi penekanannya (nabr), ini yang disebut dengan tashil baina baina, sebagaimana kita mengucapkan: a, i, u. Kadang meminjam bentuk huruf alif, wawu, atau ya, seperti رأس، مؤمن، جئت. Dan terkadang diganti dengan huruf mad hamzah kedua ketika bertemu 2 hamzah, seperti آمن، أوتي، إيمان. Bahkan terkadang hamzah diubah ke huruf yang terdekat makhrajnya yaitu ه, seperti هِيّاك نعبد وهِيّاك نستعين.
          Meskipun demikian, dari seluruh bentuk hamzah, bisa kita simpulkan menjadi 2 kelompok: ahlu tahqiq dan ahlu takhfif. Dimana ahlu tahqiq adalah asalnya, yaitu hamzah diucapkan sesuai dengan makhraj dan sifatnya. Sedangkan ahlu takhfif adalah cabangnya, dimana terkadang ada suatu kondisi pengucapan hamzah terasa berat sehingga diganti dengan lafadz yang lain.
Kemudian muncullah ulama mu’ashirun (kontemporer) yang membawakan formula baru dalam ilmu imla untuk memudahkan pelajar. Di antara yang dibawakan adalah bagaimana cara menulis hamzah yang berada di tengah kata berdasarkan urutan kekuatan harokat. Urutannya dari yang terkuat adalah kasroh, dhommah, fathah dan sukun (tanpa harokat). Inilah yang disebut dengan kaidah aqwal harokat (Qowa’idul Imla: 12). Misalnya فُؤَاد mengapa hamzah ditulis di atas wawu, karena harokat sebelumnya adalah dhommah dan dhommah lebih kuat dari fathah, maka dituliskan diatas wawu yang mana ia adalah dobel dhommah. Atau مطمَئن mengapa ditulis di atas yaa’ karena sebelumnya berharokat fathah dan fathah lebih ringan dari kasroh maka ditulis diatas yaa yang mana ia adalah dobel kasroh.
          Hanya saja prinsip ini bertentangan dengan prinsip ulama nahwu, shorof, juga ilmul ashwat yang telah lama mengatakan bahwa dhommah lebih kuat dari kasroh, banyak sekali sumber yang bisa kita rujuk tentang itu, diantaranya perkataan Imam al-A’lam:
أقوى الحركات هي الضمة
Harokat yang terkuat adalah dhommah (an-Nukat fii tafsir kitab Sibawaih: 1/21). Hal ini dikarenakan pengucapan dhommah membutuhkan tenaga lebih, karena selain mengeluarkan suara dari dada maka ia perlu dipantulkan di mulut bagian paling luar (bibir), karena letak dhommah ada di sana. Di samping itu kita juga perlu menggerakkan semua bagian bibir ketika mengucapkannya.
Mengapa bisa berbeda?
Padahal kaidah penulisan hamzah pada zaman dahulu juga sudah ada yang dibawakan oleh ahlu takhfif, diantaranya: penulisan hamzah di atas huruf yaa’ jika ia berharokat kasroh atau sebelumnya kasroh, penulisan hamzah di atas wawu jika ia berharokat dhommah dan sebelumnya selain kasroh atau ia berharokat selain kasroh dan sebelumnya dhommah, dst. Misalnya mereka tulis kata سئِم diatas huruf yaa’ semata-mata untuk memudahkan pembaca ketika ditakhfif maka dibaca سيِمَ, begitu juga yang lainnya. Bukan karena berat ringannya suara.
Nampaknya kaidah seperti ini menurut ulama kontemporer terlalu sulit untuk dihafal bagi para pemula, maka mereka berusaha menyederhanakannya. Maka dari itu dibuatlah rumus cepat seperti urutan yang ditulis diatas. Hanya saja pada kata سُئِل dan سنقرِئُكَ, hamzah ditulis diatas huruf yaa’ padahal ia berharokat dhommah atau sebelumnya berharokat dhommah, maka dari sini disimpulkan bahwa kasroh lebih kuat dari dhommah. Padahal menurut ulama klasik, hal tersebut tidak lain untuk meringankan saja ketika ditakhfif, yakni diubah menjadi huruf yaa’. Kalau direnungkan lebih dalam, justru kedua kata tersebut menjadi bukti bahwa kasroh lebih ringan daripada dhommah. Karena tidaklah Bahasa Arab dirumuskan melainkan untuk mempermudah penuturnya. Jika ditulis سُؤِل atau سنقرِؤُك maka akan terlihat lebih berat. Wallahu A’lam.


Abu Kunaiza

Di Kampung Senja (Ghurub)

Sabtu, 23 Maret 2019

Setiap Bab Memiliki Pengecualian




Ini adalah kaidah umum, tidak hanya pada nahwu, namun pada semua disiplin ilmu, aqidah, fiqih, sains, dsb.
Maka hendaknya kita tdk fokus pada pengecualiannya, dan jangan ragu utk mengatakan kaidah asalnya, karena pengecualian itu sangat-sangat sedikit, bahkan mungkin tidak sampai 1% dari keseluruhan bab.
Jangan ragu untuk mengatakan bahwa isim muannats itu cirinya diakhiri tanda ta'nits, meskipun kita dapati ada yang menyelisihi seperti طلحة dan زينب jangan sampai mengubah prinsip kita dengan mengatakan: "kadang isim muannats itu diakhiri tanda ta'nits kadang tidak", sehingga dengan statement itu membuat para pemula menjadi bingung.
Saya kutip perkataan az-Zajjaji:
"Setiap bab itu memiliki hukum asalnya, meskipun ada sebagian kecil yang menyelisihi hukum asal tidak membuat ia keluar dari bab tersebut. Hal ini berlaku untuk semua cabang ilmu. Misal: sholat itu wajib bagi mereka yang sudah baligh, namun kenyataannya kita dapati ada yg terbebas dari wajibnya sholat, -apakah kita akan mengatakan bahwa sholat kadang wajib dan kadang tidak?-." (al-Idhoh fii 'ilalin nahwi: 72-73)
Jika kita tidak memegang kaidah asalnya maka betapa repotnya kita menetapkan hukum di setiap bab-nya, karena setiap bab memiliki pengecualian.

Abu Kunaiza
Riyadh

Na'at yang Terputus





Sebagaimana kita ketahui bahwa na'at selalu mengikuti man'ut-nya dalam hal i'rob. Akan tetapi kita dapati banyak orang Arab yang meletakkan na'at yang menyelisihi i'rob man'ut-nya, seperti:
مررت بزيدٍ الكريمُ
Ulama Basrah akan dengan serta merta mengatakan bahwa الكريمُ adalah khobar dari mubtada yang mahdzhuf yaitu هو.
Jika mendengar kalimat:
مررت بزيدٍ الكريمَ
Maka الكريمَ adalah maf'ul bih dari fi'il yang mahdzuf yaitu أعني.
Masalahnya bisakah 1 kata menempati 2 fungsi sekaligus? Ia sebagai na'at juga sebagai khobar, ia sebagai na'at juga sebagai maf'ul bih?
Sehingga i'rob yang lebih tepat dan lebih menjaga makna adalah ia hanya sebagai na'at, adapun perbedaan tanda i'rob hanyalah dalam rangka mencari perhatian lawan bicara (tanbih). Bisa untuk pujian, atau bisa untuk celaan.
Dan uslub inipun digunakan dalam al-Qur'an, seperti:
وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الَحَطَبِ
Kata حَمَّالَةَ merupakan na'at dari امْرَأَتُهُ dan tanda i'robnya dibedakan agar kita bisa lebih fokus pada kata tersebut sebagai bentuk celaan terhadap Ummu Jamil.
Bagaimana cara mengi'robnya?
حمّالةَ : نعت مرفوع بالفتحة التي عُدِّلت عن الضمة للتنبيه
Semisal ini dalam ilmu nahwu disebut النعت المقطوع (na'at yang terputus)
Semoga bermanfaat...

Abu Kunaiza
Riyadh

Jumat, 22 Maret 2019

Mubtada Harus Ma'rifah



Nuhat mensyaratkan bahwa mubtada harus ma'rifah, karena lumrahnya ketika mengawali pembicaraan dengan sesuatu yang ma'ruf, sama-sama sudah diketahui oleh pembicara dan lawan bicara. Kemudian baru kita lanjutkan dengan informasi baru yang menerangkan mubtada yang disebut khobar. Khobar ini karena ia fungsinya menerangkan dan informasi baru bagi lawan bicara maka cukup dengan lafadz nakiroh. Dari sini kita tahu bahwa tujuan utama kalimat yang ingin disampaikan pembicara adalah khobar bukan mubtada. Karena khobar ini merupakan info baru bagi lawan bicara.

Misalnya:

المدرس جديد

"Eh guru itu baru loh..."

Coba perhatikan kalimat diatas, guru yang dimaksud sudah sama-sama diketahui oleh kedua belah pihak, bukan itu pesan utama yang ingin disampaikan oleh pembicara. Yang ingin disampaikan adalah kata setelahnya yaitu "baru". Karena itu merupakan info baru bagi lawan bicara.

Bagaimana jika mubtada-nya nakiroh?

Tidak mengapa, asalkan ia nakiroh mufidah maka tetap diletakkan di depan. Yang dimaksud dengan nakiroh mufidah adalah kata yang umum akan tetapi ada sesuatu yang membuat ia lebih khusus. Ada sekitar 40 jenis nakiroh mufidah, diantaranya nakiroh yang diberi sifat, atau diberi idhofah, atau didahului istifham atau nafi. Nakiroh mufidah ini dekat dengan isim ma'rifah sehingga ia bisa menjadi mubtada dan tetap diletakkan di depan.

Bagaimana jika mubtada-nya nakiroh saja tanpa mufidah?

Dalam kondisi ini maka terpaksa mubtada-nya harus mundur, dan khobar-nya didahulukan dengan kondisi ma'rifah dan majrur oleh huruf jarr atau dzhorof. Misalnya:

في المسجد رجل

Mengapa harus ditukar posisinya?
Mereka mengatakan karena kalau kita katakan:

رجل في المسجد

Akan dianggap na'at man'ut dan kalimatnya belum selesai.

Hmm... Masuk akal juga, tapi coba kita perhatikan baik-baik...

Kata المسجد disana sebetulnya ialah mubtada yang sebenarnya secara makna, sedangkan رجل adalah khobar. Berikut ini bukti-buktinya:

1. Kata المسجد ma'rifah, artinya masjid yang mana sudah diketahui bersama. Maka dari itu diletakkan di awal kalimat.

2. Kata رجل nakiroh karena fungsinya menjelaskan kata sebelumnya.

3. Bukan في المسجد pesan utama yang ingin disampaikan pembicara melainkan رجل yang ada di dalam masjid.

4. Banyak mubtada yang majrur didahului oleh huruf jarr, misalnya:

هل من خالقٍ غيرُ الله؟

5. Makna dari في المسجد رجل sama dengan makna المسجد فيه رجل.

Kesimpulan:
Meskipun nuhat mengatakan bahwa secara i'rob في المسجد adalah khobar dan رجل adalah mubtada, namun secara makna adalah kebalikannya.

Faedah dari guru kami, Abu Aus.

Abu Kunaiza

Selasa, 06 November 2018

Haruskah Seorang Da’i Bisa Bahasa Arab??




Awalnya tidak ingin saya terlibat dalam topik ini karena saya sendiri merasa bukan seorang da’i. Namun karena ini menyangkut bahasa Arab, dan banyaknya perdebatan di medsos yang diantaranya ada beberapa komentar yang menggelitik hati saya, akhirnya saya pun “tergoda” untuk ikut beropini. Diantara komentar yang membuat saya senyum-senyum sendiri:

“antum tinggal di kota besar enak.. lah kalau di kampung atau daerah pedalaman, susah cari orang yg fasih berbahasa Arab.. Mereka tetap punya kewajiban untuk mengajarkan islam semampunya.”

“Karena sdh maklum. Kewajiban dakwah itu hanya sebatas kemampuan. Kalo bisanya cuma faham satu ayat, maka dia dianjurkan menyampaikan ayat tersebut. Tidak harus bisa bahasa arab. Tidak bisa bahasa arab juga bukan berarti buta sama sekali dgn bahasa arab.”

        Sebelum menanggapi komentar-komentar diatas, ada baiknya kita tahu terlebih dahulu seberapa pentingkah bahasa Arab bagi seorang da’i, menurut para ulama.
قال شيخ الإسلام ابن تيمية: "لا بد في تفسير القرآن والحديث من أن يعرف ما يدل على مراد الله ورسوله من الألفاظ وكيف يُفهم كلامُه... فإن عامة ضلال أهل البدع، كان بهذا السبب."  (الإيمان: 111)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Dalam menafsirkan al-Qur’an dan al-Hadits harus dengan mengetahui maksud Allah dan Rasul-Nya yang terkandung pada lafadz-lafadznya dan bagaimana cara agar Kalam-Nya bisa dipahami... karena umumnya kesesatan ahlul bida’ disebabkan oleh hal ini.”
قال الشاطبي: "الاجتهاد إن تعلق بالاستنباط من النصوص، فلا بد من اشتراط العلم بالعربية" (الموافقات: 5/124)
Asy-Syathibi berkata: “ijtihad jika berkaitan dengan membuat keputusan dari teks maka syaratnya harus mengetahui bahasa Arab.”
قال الألباني: "ولا سبيل إلى كتاب الله وسنة رسوله إلا عن طريق العربية" (حياة الألباني وآثاره وثناء العلماء عليه: 1/48)
Al-Albani berkata: “Tidak jalan lain untuk mencapai al-Qur’an dan as-Sunnah kecuali melalui jalan bahasa Arab.”
قال مجاهد: "لا يحل لأحد يؤمن بالله واليوم الآخر أن يتكلم بكتاب الله إذا لم يكن عالمًا بلغات العرب" (البرهان في علوم القرآن: 1/292)
Mujahid berkata: “tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir berbicara dengan Kitabullah jika dia bukanlah ‘alim dalam bahasa Arab.”

Dan masih banyak lagi qoul ulama mengenai wajibnya mempelajari bahasa Arab bagi setiap muslim umumnya, dan bagi para da’i khususnya. Namun bahasa Arab yang mana yang perlu dipelajari oleh seorang da’i? Apakah perlu dipelajari semua disiplin ilmunya, seperti nahwu-nya, shorof-nya, balaghoh-nya, naqd adabi-nya, ashwat-nya, ma’ani-nya, ‘arudh dan qowafi-nya, ‘ilal-nya, dst....?
Atau juga perlu dipelajari semua kifayah lughowiyyah-nya, yaitu 3 unsur (shout, mufrodat, tarkib) dan 4 maharot lughoh (istima’, kalam, qiroah, kitabah)?
Kita simak perkataan para ulama berikut:
قال الشوكاني: "الشرط الثالث أي من شروط المجتهد: أن يكون عالمًا بلسان العرب" (مقدمة ابن خلدون: 522)
Asy-Syaukani berkata: “Syarat ketiga dari syarat-syarat seorang mujtahid adalah ‘alim dalam bahasa Arab.”
في شروط المجتهد: "علم العربية: لغة، ونحوًا، وتصريفًا، ...وليس عليه أن يبلغ مبلغ الخليل بن أحمد" (الإبهاج في شرح المنهاج: 3/255)
Diantara syarat mujtahid: “ilmu bahasa Arab, mencakup linguistik, nahwu, shorof,... dan tidak harus baginya mencapai tingkatan al-Khalil bin Ahmad.”
قال  الشيخ عبد الكريم زيدان: "إنما كان تعلم اللغة العربية على هذا الوجه ضروريًا للمجتهد، لأن نصوص الشريعة وردت بلسان العرب فلا يمكن فهمها واستفادة الأحكام منها إلا بمعرفة اللسان العربي على نحو جيد... ولكن لا يشترط في المجتهد أن يعرف اللغة معرفة أئمتها والمشهورين فيها، وإنما يكفيه منها القدر اللازم لفهم النصوص الشرعية فهمًا سليمًا ويمكنه من معرفة المراد منها." (الوجيز في أصول الفقه: 402)
Syaikh Abdul Karim Zaidan berkata: “Pada kondisi kondisi ini belajar bahasa Arab adalah suatu hal yang urgen bagi seorang mujtahid, karena semua teks syariat menggunakan bahasa Arab maka mustahil bisa memahaminya dan mengambil manfaat hukum-hukum darinya kecuali dengan memahami bahasa Arab dengan baik... akan tetapi tidak disyaratkan baginya mengetahui bahasa Arab dengan pengetahuan para pakar bahasa Arab atau yang bergelut di bidangnya. Cukup baginya sebatas untuk memahami teks-teks syariat dengan pemahaman yang lurus dan mengetahui maksud yang terkandung di dalamnya.”
قال أبو البركات الأنباري: "إن المجتهد لو جمع جمع العلوم لم يبلغ مرتبة الإجتهادحتى يعلم من قواعد النحو" (لمع الأدلة: 95)
Abul Barokat al-Anbari berkata: “Seandainya seorang mujtahid mampu mengumpulkan semua disiplin ilmu, tidak adakan mencapai martabat ijtihad hingga ia mengetahui kaidah nahwu”
قال المازني: "عليك بالنحو، فإن بني إسرائيل كفرت بحرف ثقيل خففوه. قال الله عز  وجل لعيسى عليه السلام: "إنّي ولّدتُك" فقالوا: "إنّي ولدتُك" فكفروا..."  (شأن الدعاء: 19-20)
Al-Mazini berkata: “wajib bagimu mempelajari nahwu, karena bani Israil menjadi kafir disebabkan huruf berat yang mereka ringankan, Allah berfirman kepada Isa ‘alaihis salam: “Aku menciptakanmu” namun mereka mengatakan: “Aku melahirkanmu”, maka merekapun kafir...”

Diantara perkataan para ulama diatas, adakah disebutkan bahwa seorang da’i harus bisa lancar berbahasa Arab cas cis cus?
Adakah da’i itu harus pandai bersyair dengan ketentuan ‘arudh dan qowafi-nya?
Adakah da’i itu harus mahir menulis dengan seluruh khot-nya dan mengarang indah menggunakan bahasa Arab?
Adakah da’i itu harus menguasai seluruh kosakata bahasa Arab hingga menghafal mu’jam lisanul ‘arob?
Adakah da’i itu harus peka dengan setiap perkataan orang Arab dan mampu melafalkan lafadz-lafadznya dengan fasih?
Tidak ada sama sekali...
Maka perlu dipahami bahwa tujuan mempelajari bahasa Arab itu ada 2 tipe: tujuan umum, dan tujuan khusus. Tujuan umum itu bagi mereka yang hendak mempelajari bahasa Arab secara keseluruhan. Adapun tujuan khusus itu hanya untuk mereka yang ingin mempelajari bahasa Arab pada bagian-bagian tertentu saja. Misal bagi tenaga asing yang hendak bekerja di Arab Saudi maka dia akan mempelajari bagian istima’ dan kalam saja, atau bagi mahasiswa jurusan adab maka dia akan mempelajari naqd adabi saja, dst. Begitu juga bagi para da’i yang hendak mempelajari bahasa Arab, tujuan mereka adalah tujuan khusus, disesuaikan dengan objek kajian mereka. Sebagaimana para ulama menyebutkan diatas bahwa objek kajian da’i itu adalah teks-teks syariat, maka mereka hanya butuh qowa’id untuk memahaminya, khususnya nahwu.
Maka sungguh sangat lucu ketika ada mereka yang komentar bahwa sulit sekali mencari da’i yang bisa fasih berbahasa Arab.... terus untuk apa juga harus fasih ngomong bahasa Arab? Apakah itu solusi yang dibutuhkan umat di negeri kita ini? cobalah berfikir dengan jernih. Yang bukan da’i jangan baper ya... khusus untuk opini saya ini, saya terima kritik pedas sepedas-pedasnya, level 30 juga boleh...


Abu Kunaiza
Riyadh

Senin, 29 Oktober 2018

Mudahkan Mereka yang Mengambil Ilmu Darimu




Manusia adalah makhluk yang bodoh jika tidak Allah berikan ilmu kepadanya. Allah berfirman:
وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا

“Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui apa pun.”. (An-Nahl: 78)
Kemudian Allah berikan ilmu hingga manusia pun mengetahui banyak hal. Allah berfirman:
وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُن تَعْلَمُ
“Dia telah mengajarkanmu apa yang belum kamu ketahui.” (An-Nisa: 113)
الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ، عَلَّمَ الْإِنسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ
“Dialah yang mengajar dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.” (Al-‘Alaq: 4-5)
         Sehingga dari sini kita mengetahui betapa besarnya nikmat ilmu, yang dengannya kita bisa terbebas dari gelapnya kebodohan. Bahkan nikmat ilmu ini lebih agung daripada nikmat ibadah. Karena tanpa ilmu kita tidak akan tahu bagaimana cara ibadah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَضْلُ الْعِلْمِ خَيْرٌ مِنْ فَضْلِ الْعِبَادَةِ
“Keutamaan ilmu itu lebih baik daripada keutamaan ibadah." (HR. Ath-Thabrani).
Karena begitu besarnya nikmat ilmu maka mensyukurinya pun patut kita prioritaskan. Bagaimana cara mensyukuri nikmat ilmu? Jika cara mensyukuri nikmat harta dengan cara mensedekahkannya, maka begitu juga dengan ilmu, dengan cara mensedekahkannya (mengajarkannya). Sufyan ats-Tsaury rahimahullah pernah mengatakan:
لَا أعلَمُ مِن العِبادَة شَيئًا أفضَلُ من أنْ يُعلّمَ الناسَ العِلمَ
“Aku tidak mengetahui ada satu ibadah yang lebih utama dari mengajarkan suatu ilmu kepada manusia.” (Jami’ bayanil ‘ilmi wa fadhlih: 124)
        Maka ikhwatii fillah, sungguh sangat mengherankan ketika ada orang yang berilmu atau ustadz namun sangat pelit untuk mengajarkan ilmu, padahal Allah begitu dermawan melimpahkan ilmu kepadanya. Sungguh tak habis pikir, disaat Allah mudahkan jalan meraih ilmu kepadanya namun dia persulit orang lain untuk mengambil ilmu darinya. Padahal dia mendapatkan ilmu tersebut dengan cuma-cuma, atau Allah mudahkan baginya mengais rejeki yang dengannya dia bisa menuntut ilmu, apa dia merasa ilmu tersebut didapat dengan kerja kerasnya? Sekali lagi tidak, Allah lah yang memberikan ilmu kepada siapa yang Dia kehendaki.
Oleh sebab itu janganlah pamrih wahai akhi wahai ukhti... ingatlah kau sama sekali tak akan merugi ketika kau sedekahkan ilmumu, justru ia akan menjadi sebuah investasi yang tak ternilai dan tak terhingga, sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)


Abu Kunaiza

Riyadh



Minggu, 09 September 2018

Curahan Hati di Malam Hari


 
Sungguh miris sekali melihat praktek pengajaran bahasa Arab di negeri kita ini. Di saat bahasa asing lainnya diajarkan oleh para pengajar yang kompeten, maka bahasa Arab hanya diajarkan oleh ustadz-ustadz yang sebetulnya mereka tidak kompeten di bidangnya, hanya sebatas tahu bahasa Arab. Jadi seakan-akan bahasa Arab itu sekedar sampingan. Ketika kita mengajar materi aqidah, fiqih, tafsir, dll dianggap tidak profesional karena bukan bidang kita, mengapa mereka menutup mata dengan bahasa Arab?
Ketahuilah inilah yang membuat bahasa Arab kurang peminat. Seandainya pun ada yang berminat maka pasti mereka mencari yang gratisan, padahal untuk belajar bahasa Inggris mereka rela keluar uang hingga jutaan rupiah. Sungguh miris nasib bahasa Arab di negeri kita.
Pada dasarnya, ada 2 cara pengajar bahasa Arab dalam menyiapkan bahan ajar: dengan menyusunnya sendiri atau memilih dari buku panduan yang ada. Cara yang pertama ini lebih baik karena pengajar bisa menyesuaikan silabus berdasarkan kondisi murid yang dia hadapi, disamping itu juga pasti dia sudah menguasai betul apa yang dia tulis dengan tangannya sendiri. Adapun cara kedua juga sebetulnya tidaklah buruk, karena cara tersebut lebih mudah dan lebih cepat. Hanya saja, pengajar yang bukan spesialisasinya di bidang bahasa Arab dan minimnya pengalaman pasti akan memilih buku yang tersedia dan mudah didapat dan lupa bahwa murid-muridnya adalah non-Arab. Maka dia akan sikat habis murid-muridnya, memukul rata setiap murid dan meminta mereka telan bulat-bulat materi, layaknya mengajari burung beo bicara. Maka wajar saja jika bahasa Arab di mata anak negeri layaknya hantu yang menakutkan. Dan itu semua karena kesalahan pengajar.
Perlu diperhatikan, mengajar bahasa Arab kepada non-Arab jauh lebih sulit daripada mengajar kepada penutur asli. Sama halnya kita mengajar bahasa Indonesia kepada bule itu lebih sulit daripada mengajarkannya kepada pribumi. Ketika mengajarkan kepada penutur asli maka kita ajarkan kaidah bahasa apa adanya dan dengan cara apapun tidak jadi masalah. Yang jadi masalah ketika kita mengajarkannya kepada bukan penutur asli, dengan metode yang sama persis sebagaimana diajarkan oleh nenek moyang kita, maka ini yang perlu diperhatikan. Padahal non-Arab berbeda dengan orang Arab. Itu yang seringkali terlupakan. Non-Arab butuh beberapa pendekatan untuk mampu memahami bahasa Arab, terlebih lagi mereka belajar di usia yang tidak lagi belia. Tentu butuh metode yang runut, pemilihan kosakata yang familiar, adanya kamus mufrodat, adanya harokat, pengenalan tulisan dan makhroj, penyesuaian budaya, butuh audio dan visual, dan seterusnya. Maka jelas mengajarkan bahasa Arab kepada penutur asing butuh pengajar yang profesional bukan malah dijadikan pekerjaan serabutan.

Sekedar curahan hati di heningnya malam kota Riyadh

Abu Kunaiza

Selasa, 21 Agustus 2018

Mengapa Rasm Utsmani Berbeda dengan Rasm Qiyasi?




       

         A.   Pentingnya mempelajari Rasm Utsmani
Rasm maknanya adalah tulisan, dan ia terbagi menjadi 2 jenis: Rasm Qiyasi dan Rasm Isthilahi. Rasm Qiyasi adalah kaidah penulisan bahasa Arab yang ada pada kita sekarang ini, atau yang biasa disebut kaidah imlaiyyah. Rasm ini sangat mudah kita dapati di berbagai media tulisan, seperti hadits, kitab para ulama, buku-buku pelajaran, koran, dan semua media yang menggunakan bahasa Arab.
Sedangkan Rasm Isthilahi adalah kaidah penulisan yang hanya ada pada Mushaf al-Qur’an, dikenal juga dengan Rasm Utsmani, disandarkan kepada Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu atas gagasan beliau dalam pembukuan al-Qur’an. Pada dasarnya Rasm Utsmani ini berkesesuaian dengan Rasm Qiyasi, hanya saja dalam beberapa hal terdapat perbedaan, dan itu tidak banyak.
Mempelajari ilmu Rasm Utsmani ini penting bagi setiap muslim. Karena beberapa hal berikut ini:
1.     Rasm Utsmani merupakan ijma’ Sahabat. Dan ijma’ ini bukanlah ijma’ yang kecil, melainkan 12.000 Sahabat sepakat atas perintah Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu. Bahkan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang semula tetap bertahan dengan mushafnya sendiri, akhirnya beliau membakar mushafnya dikarenakan ijma’ ini. Maka penting bagi kita mengetahui ilmu ini agar tidak menyelisihi ijma’ sahabat.
2.    Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
     مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang membaca satu huruf dari Al Quran maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatkan menjadi 10 kebaikan semisalnya dan aku tidak mengatakan: “alif lam mim” satu huruf akan tetapi “alif” satu huruf, “laam” satu huruf dan “miim” satu huruf.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 6469).
Diantara faedah hadits diatas adalah setiap ibadah yang berkaitan dengan al-Qur’an itu ditentukan berdasarkan Rasm Utsmani. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam  menyebutkan bahwa pahala membaca الم adalah 3 kebaikan berdasarkan Rasm Utsmani, seandainya berdasarkan lafadz yang diucapkan maka semestinya 9 kebaikan karena terdiri dari 9 huruf: أَلِف لاَم مِيم.
3.    Imam Ibnul Jazari rahimahullah menyebutkan dalam Nadzhom Thoyyibatun Nasyr, bahwa syarat bacaan al-Qur’an yang benar itu ada 3:
     فَكُلُّ ما وافَقَ وَجهَ نَحوِ    وَكانَ لِلرَّسمِ احتِمالًا يَحوِي
     وَصَحَّ إسنادًا هُوَ القُرآنُ    فَهذِهِ الثَّلاثَةُ الأركانُ
     وَحَيثُما يَختَلَّ رُكنٌ أثبِتِ   شُذُوذَهُ لَو أنَّهُ فِي السَّبعَةِ
“Setiap yang berkesesuaian dengan kaidah nahwu meskipun hanya 1 madzhab, dan yang berkesesuaian dengan Rasm Utsmani meskipun ihtimal (opsional), dan sanad yang bersambung, itulah al-Qur’an. Inilah 3 rukun bacaan yang benar. Dimana salah satu rukunnya tidak terpenuhi maka itu adalah bacaan yang syadz (menyelisihi kaidah) meskipun dia mengikuti 7 imam.”
Kita mengetahui ada banyak dari kalangan kita yang mempelajari rukun pertama dan ketiga. Namun jarang diantara kita yang menaruh perhatian pada rukun yang kedua, yaitu ilmu Rasm Utsmani.
4.    Jika kita mengetahui bahwa seorang ahli nahwu dan seorang musnid (yang memiliki sanad al-Qur’an) termasuk ke dalam penjaga wahyu. Maka ketahuilah bahwa seorang yang menguasai kaidah Rasm Utsmani termasuk ke dalam deretan tersebut.

         B.    Sebab-sebab Perbedaan Rasm Utsmani dengan Rasm Qiyasi
Kita dapati ada banyak tulisan yang membahas tentang makna rahasia dibalik penulisan Rasm Utsmani yang menyelisihi Rasm Qiyasi. Hanya saja kebanyakan tulisan tersebut hanyalah dugaan semata tanpa dalil yang kuat. Berikut ini saya bawakan sebab-sebab perbedaan tersebut berdasarkan pendapat jumhur ulama:
1.     Rasm Utsmani adalah Tauqifiyyah, hal yang tidak perlu dipertanyakan sebabnya. Ketahuilah bahwasanya para Sahabat menuliskan al-Qur’an berdasarkan arahan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidup beliau. Dan beliau tidaklah mengetahui hal itu melainkan dari Jibril ‘alaihis salam, karena beliau adalah seorang yang ummiy (tidak bisa baca tulis). Maka tidak perlu dipertanyakan alasannya karena rasm ini sudah tersimpan sejak dahulu kala di Lauhul Mahfudz. Sama halnya dengan urutan ayat adalah perkara tauqifiyyah. Terkadang ayat nasikh (yang menggantikan) muncul lebih dulu daripada ayat mansukh (yang digantikan), dan tidak perlu kita pertanyakan.
2.    Rasm Utsmani yang ada sekarang ini merupakan Rasm Qiyasi pada masa Sahabat. Dan hal ini ditemukan pada tulisan-tulisan mereka selain al-Qur’an. Hingga akhirnya muncul Madzhab Nahwu Basrah dan Kufah. Barulah pada masa itu dirumuskan kaidah-kaidah penulisan untuk memudahkan pelajar, yang disebut dengan Rasm Qiyasi. Sehingga kita merasakan sedikit kesulitan memahami Rasm Utsmani dikarenakan kita sudah terbiasa dengan Rasm Qiyasi. Maka suatu hal yang tidak pantas ketika kita menghakimi Rasm Utsmani menggunakan Rasm Qiyasi, padahal Rasm Utsmani muncul lebih dahulu daripada Rasm Qiyasi.
3.    Pada masa Rasm Utsmani belum ada tanda baca, titik, tanda hamzah, tasydid, dan lainnya. Sehingga kata مِنْهُ itu sama tulisannya dengan مِئَةٌ ketika itu, maka dari itu diberi tanda alif setelah mim untuk membedakan menjadi مِائَةٌ. Atau contoh lain kata إِلَيْكَ itu sama tulisannya dengan أُلَئِكَ pada masa itu, maka dari itu diberi tanda wawu setelah hamzah untuk membedakan menjadi أُولئِكَ. Dan masih banyak lagi contoh lainnya, yang mana semua ini bertujuan untuk menghindari iltibas.
4.    Ada kemungkinan rasm tersebut tidak baku menurut satu dialek namun baku menurut dialek yang lain. Sebagai contoh penulisan ة bagi Bani Thoyyi’ lebih baku menggunakan ت maka dalam al-Qur’an juga ada yang semisal itu. Atau menghilangkan huruf ي pada kata يأتِ padahal tidak ada penjazm, dan ini ada pada dialek Bani Hadzil dan ada juga dalam al-Qur’an. Begitu contoh-contoh yang lainnya, ini semua merupakan bahasa yang fasih.
5.    Untuk mengetahui mukholafah mughtafaroh, yakni adanya kemungkinan bacaan lain yang diperbolehkan. Misalnya kata مالِكِ ditulis tanpa alif untuk menandakan boleh juga dibaca pendek. Atau kata كلمت ditulis tanpa alif untuk menandakan boleh dibaca panjang yang bermakna jamak, boleh juga dibaca pendek yang bermakna mufrod. Atau yang semisal itu.
6.    Atau untuk menandakan asal hurufnya misalnya kata الصلوة، الزكوة، الحيوة tidak menggunakan alif untuk menandakan bahwa asalnya adalah wawu.

Itu diantara sebab-sebab mengapa Rasm Utsmani berbeda dengan Rasm Qiyasi. Wallahu a’lam.

     Rujukan utama: Kitab Samiru ath-Tholibin fi Rasmi wa Dhobthi al-Kitabi al-Mubin


     Abu Kunaiza
     Riyadh, 9 Dzulhijjah 1439 H