Sabtu, 23 Maret 2019

Setiap Bab Memiliki Pengecualian




Ini adalah kaidah umum, tidak hanya pada nahwu, namun pada semua disiplin ilmu, aqidah, fiqih, sains, dsb.
Maka hendaknya kita tdk fokus pada pengecualiannya, dan jangan ragu utk mengatakan kaidah asalnya, karena pengecualian itu sangat-sangat sedikit, bahkan mungkin tidak sampai 1% dari keseluruhan bab.
Jangan ragu untuk mengatakan bahwa isim muannats itu cirinya diakhiri tanda ta'nits, meskipun kita dapati ada yang menyelisihi seperti طلحة dan زينب jangan sampai mengubah prinsip kita dengan mengatakan: "kadang isim muannats itu diakhiri tanda ta'nits kadang tidak", sehingga dengan statement itu membuat para pemula menjadi bingung.
Saya kutip perkataan az-Zajjaji:
"Setiap bab itu memiliki hukum asalnya, meskipun ada sebagian kecil yang menyelisihi hukum asal tidak membuat ia keluar dari bab tersebut. Hal ini berlaku untuk semua cabang ilmu. Misal: sholat itu wajib bagi mereka yang sudah baligh, namun kenyataannya kita dapati ada yg terbebas dari wajibnya sholat, -apakah kita akan mengatakan bahwa sholat kadang wajib dan kadang tidak?-." (al-Idhoh fii 'ilalin nahwi: 72-73)
Jika kita tidak memegang kaidah asalnya maka betapa repotnya kita menetapkan hukum di setiap bab-nya, karena setiap bab memiliki pengecualian.

Abu Kunaiza
Riyadh

0 komentar:

Posting Komentar