Ini
adalah kaidah umum, tidak hanya pada nahwu, namun pada semua disiplin ilmu,
aqidah, fiqih, sains, dsb.
Maka
hendaknya kita tdk fokus pada pengecualiannya, dan jangan ragu utk mengatakan
kaidah asalnya, karena pengecualian itu sangat-sangat sedikit, bahkan mungkin
tidak sampai 1% dari keseluruhan bab.
Jangan
ragu untuk mengatakan bahwa isim muannats itu cirinya diakhiri tanda ta'nits,
meskipun kita dapati ada yang menyelisihi seperti طلحة dan زينب jangan sampai mengubah prinsip kita dengan
mengatakan: "kadang isim muannats itu diakhiri tanda ta'nits kadang
tidak", sehingga dengan statement itu membuat para pemula menjadi bingung.
Saya
kutip perkataan az-Zajjaji:
"Setiap
bab itu memiliki hukum asalnya, meskipun ada sebagian kecil yang menyelisihi
hukum asal tidak membuat ia keluar dari bab tersebut. Hal ini berlaku untuk
semua cabang ilmu. Misal: sholat itu wajib bagi mereka yang sudah baligh, namun
kenyataannya kita dapati ada yg terbebas dari wajibnya sholat, -apakah kita
akan mengatakan bahwa sholat kadang wajib dan kadang tidak?-." (al-Idhoh
fii 'ilalin nahwi: 72-73)
Jika kita
tidak memegang kaidah asalnya maka betapa repotnya kita menetapkan hukum di
setiap bab-nya, karena setiap bab memiliki pengecualian.
Abu
Kunaiza
Riyadh
0 komentar:
Posting Komentar