Senin, 26 Maret 2018

Bahasa Arab Membuat Cerdas, Fakta atau Mitos?


         

   
          Benarkah bahasa Arab mampu meningkatkan kemampuan berfikir pemiliknya? Fakta-kah atau sekedar mitos? Sebenarnya kabar ini sudah lama disampaikan oleh para pendahulu kita, diantaranya:
قال عمر رضي الله عنه: "تعلموا العربية فإنها تثبت العقول..."
Umar -radhiyallahu ‘anhu- berkata: “pelajarilah Bahasa Arab karena ia dapat mengokohkan akal,…” (Tarikh Umar bin Khothob, Ibnul Jauzy: 197)
قال ابن تيمية رحمه الله: "اعلم أن اعتياد اللغة يؤثر في العقل..."
Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- berkata: “ketahuilah bahwa membiasakan diri dengan Bahasa (Arab) akan mempengaruhi akal,…” (Iqtidhoush Shirothil Mustaqim: 1/527)

          Kemudian kabar tersebut diperkuat lagi dengan penelitian para ahli yang muncul belakangan. Diantaranya yang dilakukan oleh Prof. Ellen Bialystok dari York University, dan kawan-kawan. Melalui tulisannya yang berjudul “Bilingualism: Concequences for Mind and Brain”, beliau memaparkan tentang perbedaan kemampuan berfikir antara orang yang menguasai bahasa asing dan orang yang hanya berbahasa satu yaitu bahasa ibu. Penelitian ini dilakukan terhadap anak-anak juga orang dewasa, yang mana menunjukkan hasil yang sama, yakni orang yang menguasai bahasa asing lebih akurat dalam berfikir, dan lebih perspektif (mampu melihat dari sudut pandang lain) karena hakikatnya mempelajari bahasa adalah mempelajari cara berfikir orang lain. Disamping itu, ketika Prof. Ellen mengujinya kepada anak-anak, dia dapati mereka yang bilingual (berbahasa dua) memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah dan berpikir lebih logis. Tidak hanya itu, Bahasa asing juga berpengaruh pada kesehatan syaraf. Ketika beliau melakukan sampling data dari Rumah Sakit, ternyata pasien bilingual terhindar lebih lama dari demensia (pikun) sekitar 3-4 tahun dari pasien yang monolingual (berbahasa satu). Hal ini dikarenakan mereka memiliki cadangan kognitif (kemampuan berfikir) di otak mereka.
Jika bahasa asing saja (tidak harus Bahasa Arab), memiliki efek yang luar biasa terhadap kecerdasan otak, apalagi dengan Bahasa Arab. Seperti kita ketahui Bahasa Arab merupakan Bahasa yang memiliki rutbah marinah (memiliki susunan kalimat yang fleksibel), tidak seperti bahasa lain yang susunannya kokoh (rutbah tsabitah). Itu sebabnya bahasa Arab memiliki i’rob untuk mengatasi susunannya yang lentur dan agar kita tidak bingung. Nah sekarang kita tahu kan mengapa bahasa Indonesia tidak punya i’rob? Tidak lain karena ia termasuk bahasa yang susunan kalimatnya kokoh alias tidak bisa di-otak-atik, jadi untuk apa ada i’rob. Maka tidak heran jika ulama dahulu mengatakan bahwa bahasa Arab bisa membuat cerdas, tidak lain karena ia punya i’rob yang sedikit menguras pikiran dibanding bahasa lain.


Abu Kunaiza
Riyadh

Minggu, 25 Februari 2018

Bisa Baca Kitab = Tujuan Akhir ?



             Sebagian besar ikhwah ketika ditanya “untuk apa antum belajar bahasa Arab?” maka mereka akan menjawab “supaya bisa baca kitab gundul”. Apakah tujuan tersebut bisa dibenarkan? Jawabnya, bisa iya bisa tidak. Apakah benar itu tujuan akhir mempelajari bahasa Arab? Jawabnya, tidak.
            Sebagaimana mayoritas orang Arab, mereka mampu membaca teks berbahasa Persia dan Urdu, karena memang hurufnya mirip. Begitu juga dengan anak-anak penutur asli bahasa Arab, mereka juga mampu membaca teks Arab tanpa harokat. Tapi apakah mereka memahami isinya? Maka bisa membaca saja bukanlah tujuan akhir.
            Jika kita melihat buku ath-Thoroiq hal. 19, disebutkan bahwa kelebihan no. 4 dari metode membaca adalah kemampuan membaca dalam hati dan memahami makna merupakan pencapaian tertinggi, inilah tujuan akhir yang sebenarnya. Tentu saja bagi mereka yang berprofesi sebagai pengajar, tujuan tersebut menjadi tidak lagi relevan baginya, dia harus bisa membuat muridnya memahami teks secara mandiri.
            Berikut ini tahapan dalam pengajaran membaca secara ringkas:
        1.     Pengenalan huruf, makhraj, dan sifatnya dalam bentuk praktek bukan teori.
        2.      Membaca teks berharokat dengan tujuan memahami tanda baca dan intonasi.
        3.      Membaca teks tanpa harokat dengan suara keras, dengan tujuan memperbaiki i’robnya.
        4.      Membaca teks tanpa harokat dengan suara lirih, dengan tujuan memahami maknanya.
    5.       Membaca teks tanpa harokat dalam hati, mengeluarkan pokok pikiran dalam teks dan memasukkan makna yang tersirat di luar teks. Inilah tujuan akhir dari membaca.
Bagi mereka yang tujuan akhirnya adalah bisa baca kitab gundul, maka mereka akan berhenti pada tahapan ke 3 dan tidak mendapatkan faedah apapun dari sang penulis. Padahal i’rob itu tercipta tidak lain untuk memahami makna. Berusahalah untuk mencapai tahapan tertinggi, bahkan jika bisa hingga tahapan ke 6 yaitu mengajarkan tahapan 1-5. Sebagaimana Rasulullah -shalallahu ‘alaihi wa sallam- mengajarkan: "Jika kalian meminta kepada Allah, mintalah surga Firdaus, karena dialah surga yang tertinggi". Meskipun akhirnya kita hanya mampu sampai tahapan pertama, tidaklah mengapa.


Abu Kunaiza
Riyadh


Kamis, 22 Februari 2018

Nahwu dan Farmasi



Siapa yang tak kenal al-Khalil, namanya seringkali disebut-sebut dalam kitabnya Sibawaih. Setiap kali Sibawaih menyebutkan “aku bertanya kepadanya” atau “dia berkata”, maka tidak lain yang dimaksud adalah al-Khalil, gurunya sendiri. Dialah al-Khalil seorang imam ahlusunnah yang menemukan ilmu ‘Arudh, pakar di bidang nahwu, dan orang pertama yang menulis kamus bahasa Arab, yang diberi nama Kitab al-‘Ain. Tentu pujian saya ini tidak ada apa-apanya dibanding pujian Imam Sufyan At-Tsauri terhadapnya: “barangsiapa yang ingin melihat manusia yang terbuat dari emas dan minyak kasturi, maka lihatlah al-Khalil bin Ahmad” (Mu’jamul Udaba: 3/1270).    Saya hendak menyampaikan sepotong kisah tentang beliau yang diceritakan oleh Imam As-Suyuthi di kitabnya Bughyatul Wu’ah: 1/559.
            Di masanya, ada seorang lelaki ahli farmasi spesialis mata yang meninggal dunia. Sepeninggalnya, tidak ada yang meneruskan profesi tersebut dan tidak ada yang tahu dimana resep racikannya disimpan. Padahal penduduk setempat sangat membutuhkannya. Di sela-sela kegundahan tersebut, al-Khalil bertanya: “apakah ada salinan resepnya?” mereka menjawab: “tidak ada”. Al-Khalil bertanya lagi: “apakah dia punya mortir yang digunakan untuk meracik obat?” mereka menjawab: “punya”, “berikan kepadaku” kata al-Khalil. Mereka pun membawakannya. Kemudian al-Khalil mencium aroma yang ada pada mortir tersebut, layaknya siswa farmasi ketika ujian praktek simplisia, mereka menebak sedian yang ada menggunakan indera penciuman dengan mata tertutup. Maka al-Khalil pun menyebutkan satu persatu bahan yang dicampur di dalamnya, hingga totalnya berjumlah 15 bahan baku. Dengan bahan-bahan tersebut, beliau mencoba meraciknya dan memberikan kepada mereka yang sakit mata. Dengan izin Allah mereka pun sembuh dengan sebab obat tersebut. Sungguh aneh tapi nyata, pertama kalinya orang-orang meminta resep obat kepada ahli nahwu. Hingga suatu hari salinan resep tersebut ditemukan, dan di sana tertulis bahwa bahan bakunya ada 16. Meskipun terlewat 1 bahan namun obat tersebut tetap mujarab.
            Dari kisah tersebut saya hendak menyampaikan bahwasanya farmasi adalah suatu seni mencampur satu bahan dengan bahan yang lain hingga terbentuklah sediaan obat. Dia bukanlah ilmu pasti melainkan ilmu terapan. Terkadang bahan atau takarannya kurang tapi tetap bisa menyembuhkan. Sedangkan nahwu adalah suatu formula yang terbatas, yang dengannya kita bisa membuat struktur kalimat tanpa batas. Misalnya dengan formula (fi’il + fa’il) saja kita bisa membuat lebih dari jutaan kalimat. Maka dari itu kita katakan nahwu itu ilmu pasti. Kata itu hanya isim, fi’il, dan harf, tidak ada yang keempat. I’rob itu hanya rofa’, nashob, jarr, dan jazm, tidak ada yang kelima. Bina itu hanya dhommah, fathah, kasroh, dan sukun, tidak ada yang kelima. Mungkin inilah salah satu sebab mengapa setelah 8 tahun saya bergelut di bidang farmasi, akhirnya beralih ke bidang nahwu.

Abu Kunaiza
Riyadh



Rabu, 20 Desember 2017

Nahwu dan Mu'tazilah




Sejak lama saya bertanya-tanya: "Mengapa mayoritas ulama nahwu beraqidah mu'tazilah? Apa hubungan antara keduanya?" Ketika saya mencari tahu lebih dalam, saya temukan beberapa poin berikut:

1. Keduanya bagaikan saudara kembar, karena lahir di waktu dan tempat yang sama, yaitu abad ke 2 hijriyah di Bashrah. Sehingga wajar jika keduanya berhubungan erat.

2. Mu'tazily itu orangnya rasional dan sangat gemar dengan hal yang rasional. Sedangkan nahwu bagi mereka adalah ilmu yang rasional dan bisa menguatkan akal bagi yang mempelajarinya.

3. Pada masa keemasan ilmu nahwu, mu'tazilah adalah satu-satunya manhaj yang diakui pemerintah (sejak khalifah al-Manshur), bahkan adanya hukuman bagi yang tidak sejalan, yang dikenal dengan tragedi al-mihnah.

4. Mu'tazilah butuh nahwu dan balaghah. Karena hanya dengannya mereka bisa mempertahankan hujjah mereka. Ketika mereka temukan ada hal yang mengarah kepada tasybih dalam al-Qur'an, maka mereka akan berusaha sekuat tenaga untuk selalu berjalan pada prinsip bahasa.

5. Bahasa itu bisa membuat orang kagum. Simak ucapan Zamakhsyari (ulama mu'tazilah) berikut ini:
"aku melihat saudara kami seagama senang memadukan antara ilmu bahasa dan ilmu agama, setiap kali mereka datang kepadaku untuk meminta penjelasan suatu ayat, maka aku singkapkan kepada mereka sebagian hakikat yang ada di balik tabir. Mereka pun bertambah kagum dan takjub. Hingga mereka merindukan seorang penulis yang mampu menghimpun semua aspek hakikat tersebut" (al-Kasysyaf: 24).

Apa bukti yang paling menonjol di kitab-kitab mereka bahwasanya mereka bermanhaj mu'tazilah?

"Hampir tidak kita dapati para ulama nahwu klasik berhujjah dengan hadits, atau sedikit sekali. Karena mereka termasuk ingkar sunnah"

Imam asy-Syafi'i dijuluki dengan
ناصر السنة (penolong sunnah) karena beliau menghadapi kaum mu'tazilah yang sedang berkembang di Baghdad ketika itu. Sehingga mereka dikenal dengan kaum yang menolak sunnah atau mentakwilnya.

Mari kita buktikan dengan mengambil beberapa sample kitab:

1. Al-Kitab milik Sibawaih
Di dalamnya terdapat 1050 syair, 400 ayat al-Qur'an, dan sekitar 4 hadits saja.

2. Al-Muqtadhob milik al-Mubarrid
Di dalamnya terdapat 561 syair, 500 ayat al-Qur'an, dan tidak lebih dari 3 hadits.

3. Al-Masail al-'askariyyah milik Abu Ali al-Farisy
Di dalamnya terdapat 113 syair, 68 ayat al-Qur'an, dan tidak ada hadits sama sekali.

Alasan mereka:
     1.     Bolehnya meriwayatkan hadits dengan maknanya saja.
    2.    Kebanyakan perowi adalah non Arab, sehingga ada kemungkinan terdapat kesalahan bahasa dalam hadits.
     3.    Tidak pernah ada contoh dari ulama sebelumnya. 
     4.    Banyaknya hadits palsu, sehingga hadits bukan lagi sumber otentik dan kita cukupkan dengan al-Qur'an dan syair saja.

Bantahan kami:
     1.     Meskipun ada sebagian ulama yang membolehkan periwayatan hadits dengan makna ketika belum dibukukannya hadits, namun syaratnya sang perowi harus orang yang paham bahasa Arab. Akan tetapi mayoritas ulama hadits melarang periwayatan hadits dengan makna secara mutlak.

     2.    Bahkan kebanyakan imam nahwu adalah non Arab, seperti: Sibawaih dari Iran, Ibnu Jinni dari Romawi, Zamakhsyari dari Uzbekistan, Ibnu Malik dari Spanyol. Dalam keseharian mereka tidak berbahasa Arab, namun keilmuan mereka dalam ilmu nahwu dijadikan rujukan di seluruh penjuru dunia. Dan perlu diingat, untuk menjadi perowi hadits itu harus melalui persyaratan yang ketat. Contoh kecil saja, ketika Sibawaih hendak belajar hadits kepada Hammad (ulama hadits), maka Hammad berkata: "bahasa Arabmu kacau". Maka pergilah Sibawaih kepada Khalil untuk belajar nahwu. Disini kita ambil pelajaran bahwa untuk menjadi ulama hadits harus memperbagus ilmu bahasanya.

     3.    Alasan ini tidak kuat. Ulama terdahulu tidak berdalil dengan hadits tidak menjadikan hukumnya haram, jika kita hendak menjadikan hadits sebagai hujjah dalam nahwu.

     4.    Mungkin mereka kurang piknik. Betapa banyak perowi hadits yang tsiqoh. Jika hadits saja yang begitu selektif periwayatannya mereka ragukan, bagaimana dengan syair? Betapa banyak syair yang diubah kata-katanya, karena tidak adanya periwayatan yang jelas. Jika memang alasan mereka adalah masalah keotentikan, maka mengapa al-Qur'an mereka tempatkan di nomor 2 setelah syair? Padahal al-Qur'an adalah sumber yang paling otentik.

Namun bagaimana hukumnya kita belajar kepada mereka?

Syaikh Utsaimin dan Syaikh Khudhoir pernah ditanya, bolehkah mempelajari Tafsir al-Kasysyaf milik Zamakhsyary?

Syaikh Utsaimin menjawab: "Dalam masalah apa? Zamakhsyari ia seorang mu’tazilah, ia menamakan orang-orang yang menetapkan sifat Allah, sebagai Hasyawiyah (tidak bisa dipercaya) atau Mujassimah (berbentuk), dan menyesatkan mereka. Oleh karenanya bagi siapa saja yang membaca bukunya dalam menafsirkan al-Qur’an agar berhati-hati dengan pendapatnya dalam masalah sifat-sifat Allah. Namun kitab tafsir tersebut dari sisi balaghah adalah baik, banyak memberikan manfaat"

Syaikh Khudhoir menjawab: "Jika tidak terpengaruh dengan pemikiran-pemikirannya yang tidak sejalan dengan syariah maka hukumnya adalah boleh"

Adapun kitab-kitab mereka yang  hanya khusus membahas ilmu nahwu, maka insya Allah tidak masalah. Demikian sekilas kita menengok ke masa lalu untuk dijadikan pembelajaran. Semoga kedepannya kita bisa mencetak ahli nahwu yang bermanhaj ahli sunnah.


Abu Kunaiza
Riyadh




Rabu, 29 November 2017

Nahwiyyun VS Lughowiyyun


Disini, di tempat ini, akhirnya saya tahu apa yang sebelumnya tidak saya ketahui... Sesuatu yang selama ini tersekat dalam benak. Kini, perlahan mulai terungkap, satu demi satu... Bi idznillah...
Lughowiyyin... dan Nahwiyyin... Sepintas nampak identik, namun tak serupa, bahkan kadang “tak sejalan”... siapakah mereka?Terlalu kerdil jika saya simpulkan prinsip mereka yang pelik. Sebut saja, mereka adalah pakar dari salah dua cabang ilmu bahasa Arab: ilmu lughoh dan ilmu nahwu.
          Cukup sulit mempersaudarakan dua kubu ini. Disaat nahwu dan shorof masih bisa bergandengan tangan, karena keduanya saling melengkapi. Maka berbeda halnya dengan nahwu dan lughoh.... keduanya saling sikut di ranah yang sama. Itu sebabnya seringkali kita dengar: menurut bahasa, dan menurut istilah... lughotan wa ishthilahan...
          Tentu bukan kapasitas saya merajihkan salah satunya. Hanya saja... anggap ini sebuah anekdot.
Ketika ada seorang ahli nahwu mengatakan: “ahli bahasa tidak pernah merumuskan suatu hukum, mereka hanya “copy paste” dari orang-orang Badui, yang bahkan anak kecil sekalipun mampu melakukannya...”.
Maka ahli lughoh akan menimpali: “tidakkah mereka tahu bahwasanya bahasa itu berporos pada lafadz, yang dengannya satu dengan lainnya bisa saling memahami, maka nahwu hanyalah bagian kecil dari bahasa itu sendiri”.
Ahli nahwu: “namun kita semua tahu, bahwa para ulama tidaklah mewajibkan kita untuk berbahasa satu untuk saling berinteraksi. Kita hanya berhajat pada nahwu yang dengannya kita bisa memahami Kalamullah”.
Ahli lughoh: “pernahkah al-Qur’an menyebutkan istilah lain selain “lisan”? cukuplah ini sebagai bukti betapa pentingnya lisan”.
.......
Kira-kira seperti itulah perdebatan yang terjadi disini, dan mungkin kepala ini akan terus diisi dengan hal semacam itu, hari demi hari...
Terus untuk apa? Apa yang dicari?
Bukankah Abdul Lathif al-Baghdadi pernah menyebutkan bahwasanya Lughowiyyin itu bagaikan Muhadditsin dan Nahwiyyin itu bagaikan Fuqoha?! Namun mengapa hanya Muhadditsin dan Fuqoha saja yang bisa berpangku tangan?! Disaat Muhadditsin mengumpulkan bahan baku, tanpa tersisa sedikitpun, maka Fuqoha mengolahnya hingga siap saji, tanpa tersisa sedikitpun. Tidak sanggupkah kalian seperti itu?!
Seandainya pun tidak ada jalan untuk mempersatukan keduanya, maka setidaknya ingatlah tujuan masing-masing... Lughowiyyin punya tujuan umum, sedangkan Nahwiyyin punya tujuan khusus... tidak perlu saling menjatuhkan. Cukuplah hati ini akan semakin terlukai, jika ada orang ketiga yang mencuri kesempatan dan mulai menodai... waspadalah...

Abu Kunaiza
Riyadh

Sabtu, 11 November 2017

Kamis, 21 September 2017

Katakan: “Jazakallahu Khaira”




Rasulullah g pernah mengajarkan kita untuk membalas kebaikan kepada orang yang telah berbuat baik kepada kita, minimalnya dengan ucapan jazakallahu khaira:
مَن صُنِعَ إليه معروفٌ فقال لِفاعله: "جزاك الله خيرًا" فقد أبلغ في الثناءِ
“Barang siapa yang diberi suatu kebaikan, maka ucapkanlah kepada orang yang memberi tersebut: “Jazakallahu khaira”, maka hal itu sudah mencukupi dalam menyatakan rasa syukurnya.” [HR. at-Tirmidzi, Shahih at-Targhib wat Tarhib: 969, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahihul Jami’: 6368]
Namun sebagian ikhwah mengucapkannya dengan cara disukunkan: Jazakallahu khair”, apakah hal ini dibolehkan?

Jawaban:
I’rab kata خَيْرًا pada kalimat جزاك الله خيرًا adalah sebagai maf’ul bih kedua milik fi’il جزى, adapun maf’ul pertamanya adalah dhamir kaf. جزى merupakan saudari أعطى sehingga membutuhkan 2 maf’ul bih yang bukan berasal dari mubtada khabar.
Fungsi maf’ul bih dalam kalimat hanyalah sebagai fadhlah (tambahan). Ibnu Malik menyebutkan bahwa fadhlah adalah tambahan dari 2 unsur pokok isnad, yaitu fi’il dan fa’il, atau mubtada dan khabar. Karena dia sebagai unsur tambahan yang terletak di akhir kalimat, dan kalimat yang terdiri dari 3 kata atau lebih dianggap kalimat yang panjang, maka fadhlah menggunakan harakat dan kondisi yang teringan yaitu fathah dan nakirah.[1]
Ringannya harakat fathah disebabkan karena mudahnya dalam pengucapan, cukup dengan membuka mulut dan mengeluarkan suara. Sedangkan dhammah kita perlu me”monyong”kan bibir ketika mengeluarkan suara. Butuh lebih banyak pergerakan otot ketika mengucapkannya. Begitu juga dengan kasrah, kita perlu menyeret bagian pinggir bibir ke arah gusi ketika mengeluarkan suara.[2] Karena beratnya dhammah maka dia digunakan sebagai tanda umdah (unsur pokok), yaitu mubtada, khabar, dan fa’il. Kemudian karena kasrah berada di antara dhammah dan fathah maka dia digunakan sebagai penengah antara umdah dan fadhlah. Tersisa fathah sebagai tanda fadhlah.[3]
Karena beratnya harakat dhammah dan kasrah maka seringkali orang Arab mensukunkannya ketika waqof, seperti قامَ زيدْ ومررت بِزيدْ . Hal ini dijadikan dalil bagi mereka yang malas mempelajari nahwu, ini salah kaprah. Orang Arab melakukan ini dengan tujuan takhfif (meringankan bacaan), karena waqof adalah untuk istirahat.[4] Mereka tahu hakikat i’rabnya, berbeda dengan kita yang mensukunkannya karena tidak tahu i’rabnya. Sebagai renungan silakan baca artikel: Jangan kau malas membaca harakat akhir. Bahkan tidak hanya pada harakat i’rab yang mereka sukunkan, namun pada harakat mabani mereka juga sukunkan, seperti عُنُقٌ menjadi عُنْقٌ atau فَخِذٌ menjadi فَخْذٌ.
Akan tetapi, hal ini tidak berlaku pada harakat fathah. Tidak pernah terdengar kata جَمْلٌ sebagai takhfif dari kata جَمَلٌ. Hal ini dikarenakan fathah adalah harakat yang ringan sehingga tidak perlu diringankan lagi. Begitu juga ketika dalam keadaan nashab dan nakirah, fathah tidaklah disukunkan. Dan untuk membedakannya dengan rafa’ dan jarr, juga untuk menjaga agar fathah tidak disukunkan maka tanwinnya diganti dengan alif: رأيت زيدا. Meskipun demikian, Akhfasy meriwayatkan bahwa dia pernah mendengar ada satu kaum yang membacanya dengan sukun: رأيت زيدْ,[5] yang dimaksud adalah dialek Rabi’ah.[6] Maka menanggapi hal ini, al-Mubarrad mengatakan: “barangsiapa mengatakan: رأيت زيدْ, tanpa alif, maka pada kata جَمَلٌ, dia harus mengucapkan جَمْلٌ[7]. Maka maknanya boleh saja kita mensukunkan fathah mengikuti dialek Rabi’ah, dengan syarat konsisten pada setiap kata.
Maka ikhwati fillah, katakanlah: “jazakallahu khaira” atau “jazakallahu khairan”. Saya sarankan untuk mengikuti bahasa yang disepakati jumhur karena lebih fasih dan lebih sesuai dengan kaidah. Meskipun kita menulisnya dengan tulisan latin namun berusahalah untuk berpegang dengan kaidah yang benar yang disepakati oleh jumhur. Wallahu A’lam.

Rizki Gumilar
Di Toriyo, Sukoharjo




[1] Syarhul Umdah: 1/420
[2] Ihya’un Nahwi: 79-80
[3] Syarhut Tashil: 2/841-842
[4] Syarhusy Syafiyah: 2/274
[5] Syarhul Mufashshol: 5/212
[6] Dzhohirotul Hadzfi: 88
[7] Syarhul Mufashshol: 5/212

Rabu, 20 September 2017

‘Alaihi atau ‘Alaihu?


Terkadang dalam al-Qur’an ada tanda baca yang tidak sesuai dengan i’rab pada umumnya. Misalnya saja, dulu kita diajari sama Pak Kyai bahwa dhomir ha dibaca kasrah jika sebelumnya ada harakat kasrah atau ya sukun, seperti: فِيْهِ dan بِهِ. Namun jika tidak didahului oleh 2 hal itu, maka tetap dibaca dhammah,[1] seperti: مِنْهُ dan لَهُ. Pak Kyai bertanya, bagaimana jika diawali dengan kata عَلَى ?
Jika yang dimaksud adalah عَلَى huruf jarr, maka alif di akhir kata hakikatnya adalah huruf ya. Sehingga ketika bersambung dengan dhamir akan kembali ke bentuk asalnya, yaitu huruf ya. Maka berdasarkan kaidah di atas, spontan kita akan membacanya عَلَيْهِ (dengan kasrah).
Namun apa jadinya jika ternyata di al-Qur’an ada lafadz عَلَيْهُ (dengan dhammah). Lafadz tersebut hanya muncul satu kali pada surat al-Fath ayat 10:
إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ ۚ فَمَن نَّكَثَ فَإِنَّمَا يَنكُثُ عَلَى نَفْسِهِ ۖ وَمَنْ أَوْفَى بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
“Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar.”
          Selain dari ayat ini, semua lafadz عليه dibaca kasrah. Mengapa pada ayat ini dhamir ha dibaca tidak sesuai dengan kaidah yang diberikan Pak Kyai?
          Maka di sini saya bawakan 2 alasan mengapa pada ayat ini kita baca عليهُ:
     1.     Kendati yang paling masyhur adalah dibaca kasrah, namun ada 3 cara lain dalam membaca ha mudzakkar setelah kasrah atau ya sukun:
·         Dengan kasrah dan diikuti dengan ya sukun: عليهِيْ
·         Dengan dhammah dan diikuti dengan wawu sukun: عليهُوْ
·         Dengan dhammah dan menghilangkan wawu: عليهُ dan ini dialeknya Bani Hijaz. Alasannya adalah karena dhamir ha asalnya dari kata هُوَ kemudian huruf wawunya dihilangkan untuk meringankan. Maka dalam kondisi apapun tetap diakhiri dhammah karena dia mabni.[2] Dialek ini pula yang digunakan dalam qiro’ah riwayat Hafs.
Maka membaca dengan dhammah merupakan salah satu dialek dalam bahasa Arab dan bukanlah suatu aib. Dialek ini juga muncul sekali lagi pada surat al-Kahfi ayat 63: فَإِنِّي نَسِيتُ الْحُوتَ وَمَا أَنسَانِيهُ إِلَّا الشَّيْطَانُ أَنْ أَذْكُرَهُ
      2.    Menggunakan harakat yang paling berat, yaitu dhammah, karena beratnya peristiwa Bai’atur Ridwan sebagaimana ditunjukkan dalam beberapa lafadz pada ayat tersebut:
·         إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ : bahwasanya 1400 sahabat j berjanji setia di bawah sebatang pohon untuk tidak meninggalkan Rasulullah g seorang diri ketika beliau dilarang untuk memasuki ke Masjidil Haram pada peristiwa Hudaibiyyah.
·         إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ : hakikatnya mereka j berjanji setia kepada Allah f.
·          يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ : Tangan Allah f di atas tangan mereka j, yakni Allah f mendengar ucapan mereka dan mengetahui isi hati mereka j.
·       فَمَن نَّكَثَ فَإِنَّمَا يَنكُثُ عَلَى نَفْسِهِ : ancaman keras bagi mereka yang mengingkarinya.
·       وَمَنْ أَوْفَى بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا : ganjaran besar bagi mereka yang menepatinya yaitu berupa keridhoan Allah f, ketenangan, kemenangan yang dekat di dunia, dan dibebaskan dari api neraka. Allah f berfirman:
 لَّقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ
فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا (الفتح: 18)
“Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya)”
Dan Rasulullah g bersabda:
لا يدخل النار أحد ممن بايع تحت الشجرة إلا صاحب الجمل الأحمر
(رواه أبوداود: 4653، والترمذي: 3860)
“Tidak akan masuk neraka siapapun yang pernah mengikat janji di bawah pohon ini, kecuali pemilik unta merah”
Yang dimaksud dengan pemilik unta merah tersebut adalah Jadd bin Qais, tokoh munafik yang memilih untuk mencari untanya yang hilang daripada berbaiat kepada Rasulullah g.
 Dari sini kita mengetahui bahwa terkadang tanda baca dalam al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah karena ada kemaslahatan lain. Hal ini sama sekali tidak menurunkan martabat al-Qur’an sebagai Afshohul Kalam, karena al-Qur’an turun dengan semua dialek Arab. Wallahu Ta’ala A’lam.

Rizki Gumilar
Di Toriyo, Sukoharjo
Jawaban atas pertanyaan di Grup WA Mulakhos

Referensi:
Al-Qur’anul Karim
Balaghatul Kalimah fit Ta’biril Qur’any
Syarhul Kafiyah
Tafsir al-Qur’anil ‘Adzhim




[1] Syarhul Kafiyah: 2/421
[2] Syarhul Kafiyah: 2/421

Sabtu, 16 September 2017

Kana VS Inna


Berikut ini saya rangkumkan beberapa fakta menarik tentang kana dan inna yang perlu anda ketahui: 

كَانَ
إِنَّ
Disebut sebagai fi’il naqish karena hilang salah satu unsur pokoknya. Setiap fi’il memiliki 2 unsur pokok: makna pekerjaan dan waktu. Sedangkan kana hanya memilliki unsur waktu namun tidak memiliki unsur makna. Maka dari itu untuk menyempurnakan kekurangannya dia membutuhkan khobar. Misalnya:
كَانَ زيدٌ قائمًا maknanya adalah قامَ زيدٌ .
Disebut harf yang mirip fi’il, karena:
1, Hanya bersambung dengan isim
2, Lebih dari 2 huruf (umumnya harf: 1-2 huruf)
3, Diakhiri dengan fathah (mirip fi’il madhi)
4, Merafa’kan dan menashabkan (seperti fi’il merafa’kan fa’il dan menashabkan maf’ul)
5, Bermakna fi’il (أكّدَ)
6, Bersambung dengan nun wiqoyah
Menashabkan yang jauh, karena:
1, Fi’il beramal dengan kuat
2, Mengikuti fi’il lain ketika menashabkan maf’ul
Menashabkan yang dekat, karena:
1, Harf beramal dengan lemah
2, Inna dan saudarinya diakhiri oleh tasydid, maka butuh harakat ringan setelahnya
Hanya ada pada jumlah fi’liyyah
Hanya ada pada jumlah ismiyyah
Karena kuat maka susunannya lebih variatif:
Berurutan: كان زيدٌ قائمًا
Khobar di tengah:كان قائمًا زيدٌ
Khobar di depan: قائمًا كان زيدٌ
Ada pemisah berupa syibhul jumlah: كان في الفصل آكِلًا زيدٌ
Hilang huruf nun-nya: لمْ يَكُ زيدٌ قائمًا
Hilang amilnya: أمَّا زيدٌ قائمًا
Karena lemah maka susunannya harus berurutan: إِنَّ زيدًا قائمٌ
Tidak boleh khobar di tengah kecuali syibhul jumlah:  إنّ قائمٌ زيدًا
Tidak boleh khobar di depan:
قائمٌ إنّ زيدًا
Batal amalannya jika:
Ada pemisah apapun bentuknya: إنّ في الفصل زيدٌ آكلٌ
Hilang 1 nun-nya: إنْ زيدٌ قائمٌ
Tidak boleh hilang amilnya: زيدًا قائمٌ
Kana punya 12 saudari semuanya fi’il:
ظلّ، بات، أضحى، أصبح، أمسى، صار، ليس، مازال، ماانفكّ، مابرح، مافتئ، مادام
Punya 4 kerabat harf:
ما الحجازية، لا النافية للوحدة، لات، إن النافية
Punya kerabat yang banyak sekali semuanya fi’il, diantaranya:
كاد، كرب، أوشك، عسى، حرى، اخلولق،  أنشأ، علق، بدأ، جعل، أخذ، طفق، قام، هب،...
Inna punya 1 kembaran harf: أنّ
Punya 4 saudari semuanya harf:
لكنّ، لعلّ، كأنّ، ليت
Punya 1 kerabat: لا النافية للجنس

Rizki Gumilar
Di Toriyo, Sukoharjo

Referensi:
Syarh Qothrun Nada
Syarhul Mufashshol

Asrorul Arobiyyah