Tampilkan postingan dengan label nahwu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nahwu. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Januari 2020

Apakah FI’il Mudhori’ yang Bersambung Nun Inats adalah Mabni?




Ibnu Malik (672H) mengatakan:
وأما المتصل بنون الإناث فمبني بلا خلاف
Adapun fi’il mudhori’ bersambung dengan nun inats, maka ia mabni tanpa perselisihan di kalangan ulama (Taudhihul Maqoshid: 1/306)
Namun Abu Hayyan (745H) dan al-Murodi (749H) membantah hal tersebut karena ada sebagian ulama yang menyebutkan bahwa fi’il mudhori’ yang bersambung dengan nun inats adalah mu’rob (Irtisyafudh Dhorob: 2/835, Taudhihul Maqoshid: 1/306)
Memang tidak bisa dipungkiri bahwasanya pendapat jumhur ulama adalah mabni-nya يذهبنَ dan تذهبنَ dengan sukun, dan pendapat ini dipelopori oleh Sibawaih (180H) di kitabnya, dengan perkataannya:
وإذا أردتَ جمعَ المؤنَّث في الفعل المضارع ألحقتَ للعلامة نونًا... وأسكنتَ ما كان في الواحد حرفَ الإعراب، كما فعلت ذلك في فَعَلَ حين قلت فَعَلْت وفَعَلْنَ، فأُسكنَ هذا ههنا وبني على هذه العلامة، ... لأنّه فِعلٌ كما إنه فِعْلٌ، ... فالنون ههنا في يَفعَلْنَ بمنزلتها في فَعَلْنَ.
Jika kamu mengikutkan nun inats pada fi’il mudhori’, maka kamu sukunkan huruf i’robnya (huruf terakhir), sebagaimana kamu lakukan hal tersebut pada fa’alta dan fa’alna, maka mabnikan dengan sukun padanya, karena ia fi’il (mudhori’) sebagaimana ia juga fi’il (madhi), maka nun pada “yaf’alna” sama dengan nun pada “fa’alna”. (al-Kitab: 1/20)
Pendapat jumhur ini masih sangat mendominasi di kelas-kelas Nahwu hingga saat ini.

Namun perlu diketahui, terima atau tidak terima, bahwa disana ada sejumlah ulama yang berpendapat bahwa ia mu’rob, diantaranya adalah Akhfasy (215H):
والأخفش وبعض المتأخرين يذهبون إلى أنه معرب معها
Akhfasy bersama sebagian ulama setelahnya berpendapat bahwa fi’il mudhori’ mu’rob bersama nun inats (Roshful Mabani: 357)
Begitu juga Ibnu Durustuwaih (346H)
فَإِن لحقته نون إناث بني خلافًا لِابْنِ درسْتوَيْه
Jika bersambung dengan nun inats maka ia mabni menyelisihi pendapat Ibnu Durustuwaih (Ham’ul Hawami’: 1/72)
Begitu juga dengan Suhaily (581H):
وأما فعل جماعة النساء فكذلك أيضا إعرابه مقدر قبل علامة الإضمار كما هو مقدر قبل الياء من غلامي
Adapun fi’il untuk jamak muannats I’robnya muqoddar sebelum dhomirnya, sebagaimana ia juga muqoddar sebelum yaa’ mutakallim pada Ghulaamii. (Nataa’ijul Fikri: 124)
Begitu juga Imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah (751H) menyebutkan hal yang sama (Badaai’ul Fawaaid: 1/83)
Apa alasan mereka memu’robkan يذهبن?
Mereka mengembalikan kepada kaidah asal, yakni semua fi’il mudhori’ mu’rob karena mirip dengan isim. Sebagaimana disampaikan oleh Anbari (577H):
إنما حمل الفعل المضارع على الاسم في الإعراب؛ لأنه ضارع الاسم؛ ولهذا، سُمِّي مضارعًا؛ والمضارعة: المشابهة
hanya fi’il mudhori’ yang disamakan dengan isim dalam I’rob, karena ia mirip dengan isim maka dari itu ia dinamakan mudhori’. Mudhoro’ah maknanya musyabahah (kemiripan). (Asrorul ‘Arobiyyah: 48)
Maka dari sini jelas sudah sumber perselisihan diantara kedua pendapat tersebut. Dimana kelompok Sibawaih dkk memabnikan يذهبن karena ia disamakan dengan fi’il madhi. Sedangkan kelompok Akhfasy dkk memu’robkan يذهبن karena ia diserupakan dengan isim.
Yang unik disini, selain bersambung dengan nun inats, seluruh ulama Nahwu sepakat bahwa fi’il mudhori’ mu’rob karena mirip dengan isim fa’il-nya, termasuk kelompok Sibawaih dkk, misalnya pada fi’il يَجْلِسُ ia mu’rob karena mirip dengan جَالِسٌ. Tapi mengapa mereka memabnikan ketika fi’il mudhori’ bersambung dengan nun inats? Hal ini mengesankan bahwa fi’il mudhori’ terkadang mirip dengan isim, terkadang juga mirip dengan fi’il madhi.
Maka mereka menjawab, hal ini dikarenakan nun inats adalah ciri khas fi’il maka itulah yang menyebabkan ia tidak lagi mirip dengan isim (Ham’ul Hawami’: 1/74)
Jika memang demikian, mengapa ketika fi’il mudhori’ didahului oleh harfu tanfis (sin dan saufa) ia tidak mabni? Padahal harfu tanfis adalah ciri khas fi’il mudhori’, dan ketika itu fi’il mudhori’ waktunya menjadi khusus (untuk mendatang), maka ia tidak lagi mirip dengan isim fa’il dari sisi waktu.
Maka Akhfasy mengatakan:
لأن المضارعة التي أوجبت له الإعراب موجودة فيه
Selama huruf mudhoro’ahnya masih ada maka ia mu’rob sebagaimana isim (Roshful Mabani: 357)
Ketika Suhaily dicap ulama yang menyelisihi jumhur dalam hal ini, maka beliau menjawab:
بل هو وفاق لهم لأنهم علمونا وأصلوا لنا أصلا صحيحا فلا ينبغي لنا أن ننقضه ونكسره عليهم وهو وجود المضارعة الموجبة للإعراب وهي موجودة في يفعلن وتفعلن فمتى وجدت الزوائد الأربع وجدت المضارعة وإذا وجدت المضارعة وجد الإعراب
Justru kami sepakat dengan mereka, karena merekalah yang mengajarkan kami kaidah asal yang shahih, yang mana tidak layak bagi kami mematahkan kaidah tersebut, yaitu adanya huruf mudhoro’ah pada fi’il mudhori’ mewajibkannya untuk mu’rob, sebagaimana pada يفعلن dan تفعلن. Ketika kita dapati 4 huruf tambahan (huruf mudhoro’ah) maka ia mu’rob (begitu yang diajarkan jumhur ulama Nahwu). (Nataa’ijul Fikri: 125).
Kemudian apa hujjah kelompok Akhfasy mengapa tanda I’robnya tidak muncul pada يفعلن? Suhaily menyampaikan:
فعلامة الإضمار منعت من ظهوره لاتصالها بالفعل وأنها لبعض حروفه فلا يمكن تعاقب الحركات على لام الفعل
Nun inats menghalangi munculnya tanda I’rob, karena ia bersama dengan fi’ilnya seperti 1 kata, maka inilah yang menghalangi munculnya harokat (Nataa’ijul Fikri: 124). Mereka meyakini bahwa tidak boleh adanya 4 harokat berturut-turut dalam 1 kata atau 2 kata yang dianggap 1 kata seperti fi’il dan dhomirnya.
Maka Ibnu Malik membantah hal tersebut:
أن توالي أربع حركات ليس مهملا في كلامهم، بل مُسْتخف بالنسبة إلى بعض الأبنية.
Berkumpulnya 4 harokat berturut-turut bukanlah hal yang mustahil dalam Bahasa Arab, namun biasanya diringankan di sebagian kata. (Syarah at-Tashil: 1/125)
Banyak kata yang terdiri dari 4 harokat berturut-turut tapi tidak disukunkan, misalnya جَنَدِلٌ (batu besar), بَرَكَةٌ (keberkahan), لُمَزَةٌ (pencela), dll. Maka ini menunjukkan lemahnya hujjah mereka.
Dan lagi, يَفْعَلْنَ seandainya lam tersebut diharokati maka yang berharokat beturut-turut hanya 3 huruf bukan 4 huruf, maka jelas ini tidak konsisten dengan kaidah yang mereka buat. Sehingga Ibnu Malik menyebutkan alasannya mengapa disukunkan:
وإنما سببه تمييز الفاعل من المفعول في نحو: أكرمْنا وأكرَمَنا
Sebabnya untuk membedakan fa’il dari maf’ul bih seperti “akromnaa” dan “akromanaa” (Syarah at-Tashil: 1/125)

Dari semua perbincangan ini, Guru kami Ustadz Abu Aus (Prof. Dr. Ibraheem Shamsan) menengahi:
“Aku lebih condong pada pendapat Suhaily bahwa يذهبن mu’rob namun ia disukunkan bukan karena alasan yang disampaikan oleh Suhaily melainkan untuk membedakan antara fa’il dengan maf’ul bih sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Malik (Ta’mim Qo’idah an-Namath: 19)

Abu Kunaiza
Di Kampung Senja (Ghurub)

Jumat, 03 Januari 2020

Apakah Isim Ghoiru Munshorif Bisa Menjadi Munshorif?





Ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, setidaknya terbagi menjadi 3 pendapat:
Pertama, ia tetap ghoiru munshorif meskipun illat nya sudah hilang, sebagaimana disampaikan oleh Zamakhsyari (538H):
فإن لم تكن العلمية في ذلك الاسم سببًا لمنع الصرف لا يصير منصرفًا بزوالها كمساجد
Jika illatnya bukan ‘alam yang menjadikannya mamnu’ minash shorf maka ia tidak akan menjadi munshorif karena kehilangan illatnya, seperti masajida (Syarhul Anmudzaj: 73-74).
Begitu juga secara dzhohir perkataan Ibnu Malik (672H) mengarah kesana:
الصرف تنوين أتى مبينا    معنى به يكون الاسم أمكنا
Shorf adalah tanwin yang muncul sebagai penjelas makna, bahwasanya isimnya munshorif (syarah alfiyyah, Ibnu Aqil: 2/293) maka meskipun isim ghoiru munshorif dimasuki “al” atau mudhof tetap dihukumi ghoiru munshorif karena tidak dimasuki tanwin.
Kedua, ketika dimasuki “al” atau mudhof ia tidak masuk kepada munshorif juga tidak ghoiru munshorif, sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Jinni (392H):
ومن ذلك ما كان فيه اللام أو الإضافة... فهذه الأسماء كلها وما كان نحوها لا منصرفة ولا غير منصرفة
Isim yang bersambung dengan lam atau idhofah… semuanya atau yang semisal ini, tidaklah masuk munshorif tidak juga ghoiru munshorif (al-Khashaish: 357). Hal ini dikarenakan pengaruh aqidahnya mu’tazilah yang meyakini prinsip manzilah baina manzilatain.
Ketiga, ia bisa menjadi munshorif, misalnya dengan dimasuki “al” dan mudhof, sebagaimana perkataan al-Mubarrid (285H):
فلما أضيفت وأدخل عليها الألف واللام باينت الأفعال وذهب شبهها بها فرجعت إلى الإسمية الخالصة
Ketika ghoiru munshorif diidhofahkan atau diberi alif lam maka jelaslah perbedaannya dengan fi’il, maka kembalilah ia menjadi isim yang murni (munshorif) (al-Muqtadhob: 3/313)
Begitu juga az-Zajjaj (311H):
واعلم أن جميع ما لا ينصرف إذا أدخلت فيه الألف واللام انصرف... وكذلك إذا أضفت ما لا ينصرف انصرف... لا اختلاف بين النحويين فيما وصفنا.
Ketahuilah bahwa semua ghoiru munshorif jika diberi alif lam menjadi munshorif… begitu juga ketika diidhofahkan… tidak ada perselisihan diantara ulama nahwu mengenai pernyataan kami ini (Maa Yanshorif Wa Maa Laa Yanshorif: 6). Yang dimaksud nahwiyyin disini adalah ulama klasik, yakni di masa beliau dan sebelumnya.
Begitu juga az-Zajjaji (337H):
فإن أدخلتَ على جميع ما لا ينصرف "الألف واللام" أو أضفتَه انصرف
Jika kamu masukkan “al” kepada semua ghoiru munshorif atau memudhofkannya maka ia munshorif (al-Jumal: 220)
As-Sirofi (368H) juga mengatakan demikian:
إن سأل سائل فقال: إذا كان الاسم الذي لا ينصرف، متى دخل عليه الألف واللام أو أضيف، انصرف؟ لأنه بالإضافة والألف واللام يخرج عن شبه الفعل
jika ada yang bertanya: mengapa ketika isim ghoiru munshorif dimasuki alif lam atau dimudhofkan ia munshorif? Karena idhofah dan alif lam mengeluarkannya dari syibhul fi’li (Syarah al-Kitab: 1/169)
Perkataan Ibnul Hajib (646H) juga mengarah kesana:
لم انصرف ما لا ينصرف إذا دخلته اللام أو الإضافة، والعلتان باقيتان كنحو: الأحمر وأحمركم، فإن الصفة ووزن الفعل باقية؟
Mengapa ghoiru munshorif menjadi munshorif ketika dimasuki “lam” atau idhofah, padahal kedua illatnya masih ada, seperti al-ahmar dan ahmarukum, maka sifat dan wazan fi’ilnya masih ada? (Amali Ibnil Hajib: 2/791)

Mana dari ketiga pendapat tersebut yang paling rajih?
Imam Suyuthi (911H) merajihkan pendapat ketiga dengan ucapannya:
والمختار وفاقا للمبرد والسيرافي وابن السراج والزجاجي صرفه
Yang lebih tepat sesuai dengan pendapat al-Mubarrid, as-Sirafi, Ibnu Sarraj, dan Zajjaji, yakni ia munshorif (Ham’ul Hawami’: 1/83).
Dan jika kita melihat perkataan mereka, adanya kesepakatan bahwa penyebab berubahnya menjadi munshorif adalah karena hilangnya kemiripan dengan fi’il ketika bersambung dengan “al” dan idhofah. Bahkan tidak hanya terbatas dengan 2 sebab tersebut, tetapi juga factor-faktor lain yang menyebabkan ia berbeda dengan fi’il akan membuatnya munshorif. Seperti:
Ketika sifat berwazan fi’il dijadikan nama seseorang maka ia munshorif, misalnya أحمر sebagaimana disampaikan oleh Akhfasy (215H):
إن سميت به رجلًا فهي منصرفة
Jika seseorang dinamakan Ahmar maka ia munshorif (al-Muqtadhob: 3/377)
Begitu juga beberapa ketika dibuat tashghir menjadi munshorif seperti عمير sebagaimana disampaikan oleh ash-Shobban (1206H) (Hasyiah ash-Shobban: 3/405).
Begitu juga ketika ghoiru munshorif pada kondisi ringan, yakni terdiri dari 3 huruf dan tengahnya sukun, seperti pada ‘alam muannats dan ‘ajam maka boleh munshorif (al-Mamnu’ Minash Shorf: 180)
Begitu juga dalam ayat:
إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ سَلَاسِلَ وَأَغْلَالًا وَسَعِيرًا (الأنسان: 4)
Imam Nafi’, ‘Ashim, al-Kisai, Ibnu Katsir, dll membaca سَلَاسِلًا dengan tanwin padahal ia shighoh muntahal jumuk karena setelahnya munshorif (Mu’jam al-Qiroat al-Qur’aniyyah: 8/19)
Jika ada yang mengatakan, bukankah ketika dimasuki “al” dan idhofah isim-isim tersebut tetap tidak bertanwin?
Maka kita jawab: bagaimana mungkin ia bisa bertanwin padahal kondisinya ketika itu dihalangi oleh “al” dan idhofah? Sebagaimana disampaikan oleh as-Sirofi ketika menjelaskan perkataan Sibawaih:
وقوله: "فأمنوا التنوين" يعني بدخول الألف واللام والإضافة أمنوا أن يكون في الاسم تنوين مقدر
Perkataan Sibawaih: “mereka mengamankan tanwin” maknanya adalah masuknya alif lam dan idhofah menghalangi isim tersebut untuk bertanwin (Syarah al-Kitab: 1/171)
Begitu juga Ibnul Fakhkhar mengatakan:
فمن ثم جرى مع الألف واللام والإضافة الحكم الذي يجري مع التنوين
Maka dari itu karena ia “al” dan idhofah menghalangi tanwin, maka ia dihukumi sebagaimana hukum tanwin (munshorif) (syarah al-jumal: 894)
Sebagaimana الرجل dan الكتاب juga dihukumi munshorif padahal ia tidak bertanwin, maka المساجد juga dihukumi munshorif. Wallahu A’lam.

Abu Kunaiza
Di Kampung Senja (Ghurub)

Sabtu, 23 Maret 2019

Na'at yang Terputus





Sebagaimana kita ketahui bahwa na'at selalu mengikuti man'ut-nya dalam hal i'rob. Akan tetapi kita dapati banyak orang Arab yang meletakkan na'at yang menyelisihi i'rob man'ut-nya, seperti:
مررت بزيدٍ الكريمُ
Ulama Basrah akan dengan serta merta mengatakan bahwa الكريمُ adalah khobar dari mubtada yang mahdzhuf yaitu هو.
Jika mendengar kalimat:
مررت بزيدٍ الكريمَ
Maka الكريمَ adalah maf'ul bih dari fi'il yang mahdzuf yaitu أعني.
Masalahnya bisakah 1 kata menempati 2 fungsi sekaligus? Ia sebagai na'at juga sebagai khobar, ia sebagai na'at juga sebagai maf'ul bih?
Sehingga i'rob yang lebih tepat dan lebih menjaga makna adalah ia hanya sebagai na'at, adapun perbedaan tanda i'rob hanyalah dalam rangka mencari perhatian lawan bicara (tanbih). Bisa untuk pujian, atau bisa untuk celaan.
Dan uslub inipun digunakan dalam al-Qur'an, seperti:
وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الَحَطَبِ
Kata حَمَّالَةَ merupakan na'at dari امْرَأَتُهُ dan tanda i'robnya dibedakan agar kita bisa lebih fokus pada kata tersebut sebagai bentuk celaan terhadap Ummu Jamil.
Bagaimana cara mengi'robnya?
حمّالةَ : نعت مرفوع بالفتحة التي عُدِّلت عن الضمة للتنبيه
Semisal ini dalam ilmu nahwu disebut النعت المقطوع (na'at yang terputus)
Semoga bermanfaat...

Abu Kunaiza
Riyadh

Jumat, 22 Maret 2019

Mubtada Harus Ma'rifah



Nuhat mensyaratkan bahwa mubtada harus ma'rifah, karena lumrahnya ketika mengawali pembicaraan dengan sesuatu yang ma'ruf, sama-sama sudah diketahui oleh pembicara dan lawan bicara. Kemudian baru kita lanjutkan dengan informasi baru yang menerangkan mubtada yang disebut khobar. Khobar ini karena ia fungsinya menerangkan dan informasi baru bagi lawan bicara maka cukup dengan lafadz nakiroh. Dari sini kita tahu bahwa tujuan utama kalimat yang ingin disampaikan pembicara adalah khobar bukan mubtada. Karena khobar ini merupakan info baru bagi lawan bicara.

Misalnya:

المدرس جديد

"Eh guru itu baru loh..."

Coba perhatikan kalimat diatas, guru yang dimaksud sudah sama-sama diketahui oleh kedua belah pihak, bukan itu pesan utama yang ingin disampaikan oleh pembicara. Yang ingin disampaikan adalah kata setelahnya yaitu "baru". Karena itu merupakan info baru bagi lawan bicara.

Bagaimana jika mubtada-nya nakiroh?

Tidak mengapa, asalkan ia nakiroh mufidah maka tetap diletakkan di depan. Yang dimaksud dengan nakiroh mufidah adalah kata yang umum akan tetapi ada sesuatu yang membuat ia lebih khusus. Ada sekitar 40 jenis nakiroh mufidah, diantaranya nakiroh yang diberi sifat, atau diberi idhofah, atau didahului istifham atau nafi. Nakiroh mufidah ini dekat dengan isim ma'rifah sehingga ia bisa menjadi mubtada dan tetap diletakkan di depan.

Bagaimana jika mubtada-nya nakiroh saja tanpa mufidah?

Dalam kondisi ini maka terpaksa mubtada-nya harus mundur, dan khobar-nya didahulukan dengan kondisi ma'rifah dan majrur oleh huruf jarr atau dzhorof. Misalnya:

في المسجد رجل

Mengapa harus ditukar posisinya?
Mereka mengatakan karena kalau kita katakan:

رجل في المسجد

Akan dianggap na'at man'ut dan kalimatnya belum selesai.

Hmm... Masuk akal juga, tapi coba kita perhatikan baik-baik...

Kata المسجد disana sebetulnya ialah mubtada yang sebenarnya secara makna, sedangkan رجل adalah khobar. Berikut ini bukti-buktinya:

1. Kata المسجد ma'rifah, artinya masjid yang mana sudah diketahui bersama. Maka dari itu diletakkan di awal kalimat.

2. Kata رجل nakiroh karena fungsinya menjelaskan kata sebelumnya.

3. Bukan في المسجد pesan utama yang ingin disampaikan pembicara melainkan رجل yang ada di dalam masjid.

4. Banyak mubtada yang majrur didahului oleh huruf jarr, misalnya:

هل من خالقٍ غيرُ الله؟

5. Makna dari في المسجد رجل sama dengan makna المسجد فيه رجل.

Kesimpulan:
Meskipun nuhat mengatakan bahwa secara i'rob في المسجد adalah khobar dan رجل adalah mubtada, namun secara makna adalah kebalikannya.

Faedah dari guru kami, Abu Aus.

Abu Kunaiza

Jumat, 17 Agustus 2018

Memahami Makna Maa Maushulah pada Surat al-Kafirun




Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: “ما  dalam kaidah bahasa Arab ditujukan bagi sesuatu yang tidak berakal atau sifat bagi yang berakal.” (Majmu’ Fatawa: 16/562). ما  yang menunjukkan tidak berakal insya Allah antum sekalian sudah mengetahuinya. Adapun contoh untuk ما  yang menunjukkan sifat bagi yang berakal adalah pada ayat: فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ “Maka nikahilah wanita-wanita yang baik bagi kalian” (an-Nisa: 3).
Jika ada yang bertanya, mengapa isim maushul pada surat al-Kafirun menggunakan ما : لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ dan tidak menggunakan مَن: لَا أَعْبُدُ مَنْ تَعْبُدُونَ ? Ada yang berpendapat bahwa karena berhala itu tidak berakal. Maka jawaban ini tidak tepat, karena sesembahan mereka ada juga yang berasal dari malaikat, orang-orang sholeh, para nabi, jin, dan lain-lain. Meskipun ada juga sesembahan mereka yang tidak berakal, namun yang berakal semestinya mengalahkan yang tidak berakal sebagaimana firman Allah:
فَمِنْهُم مَّن يَمْشِي عَلَى بَطْنِهِ وَمِنْهُم مَّن يَمْشِي عَلَى رِجْلَيْنِ وَمِنْهُم مَّن يَمْشِي عَلَى أَرْبَعٍ 
“diantaranya ada yang berjalan di atas perutnya, ada yang berjalan dengan dua kakinya, dan ada yang berjalan dengan empat kaki” (an-Nur: 45)
Kita lihat pada ayat diatas, semuanya menggunakan lafadz مَن, padahal tidak semua yang dimaksud adalah manusia (yang berakal). Sehingga semestinya yang berakal mengalahkan yang tidak berakal.
Maka makna ما  maushulah pada ayat لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ adalah mencakup semua jenis yang disembah, baik dia tidak berakal maupun sifat dari yang berakal. Sedangkan jika menggunakan مَن, akan menjadi lebih spesifik yaitu hanya untuk yang berakal.
Bukti yang menguatkan bahwa ما  itu menunjukkan makna jenis secara umum adalah ucapan Fir’aun: وَمَا رَبُّ الْعَالَمِينَ؟ (الشعراء: 23). Apakah Fir’aun hendak menanyakan hakikat Robb? Bukan, karena dia sudah mengetahuinya, sebagaimana Nabi Musa berkata: لَقَدْ عَلِمْتَ مَا أَنزَلَ هَؤُلَاءِ إِلَّا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ بَصَائِرَ (الإسراء: 102) "Sesungguhnya kamu telah mengetahui, bahwa tiada yang menurunkan ayat-ayat itu kecuali Robb Yang memelihara langit dan bumi sebagai bukti yang nyata”. Lantas mengapa Fir’aun bertanya menggunakan ما ? Karena jika dia menggunakan مَن akan menunjukkan bahwa dia mengetahui hakikat Robb yang sebenarnya. Sehingga dia menggunakan kata ما sebagai bentuk pengingkaran: “Apa pula dia ini? Apa itu yang kau namakan Robb semesta alam?”.
Setelah kita mengetahui apa makna ما yang sebenarnya, sekarang bisa kita ambil kesimpulan mengapa pada surat al-Kafirun menggunakan kata ما  dan bukan مَن:
Pertama, menunjukkan bahwa kita harus berlepas diri dari semua jenis ilah selain Allah, baik berakal maupun tidak. Sedangkan jika menggunakan مَن hanya terbatas pada yang berakal. Kedua, berlepas diri disini tidak hanya terbatas pada objek yang disembahnya namun juga dari pelaku syiriknya dan ritual penyembahannya, karena semuanya batil. Sedangkan jika menggunakan مَن hanya terbatas pada objek yang disembah. Ketiga, menunjukkan bahwa semua ibadah mereka adalah batil meskipun di sebagian waktu mereka menyembah Allah, karena ibadah mereka adalah ibadah yang majemuk. Sedangkan jika menggunakan مَن akan menunjukkan bahwa sebagian ibadah mereka salah, sebagian lagi benar. Keempat, ketika ibadah mereka majemuk maka mereka juga berlepas diri dari kaum muslimin. Sedangkan jika menggunakan مَن mereka akan mengklaim bahwa ketika menyembah Allah mereka juga muslim meskipun setelah itu berbuat syirik lagi. Kelima, menunjukkan bahwa semua yang mereka yakini tentang Dzat Allah adalah batil. Sedangkan jika menggunakan مَن maka kita membenarkan anggapan mereka bahwa Nabi Isa itu Allah, patung itu Allah, dan seterusnya. Keenam, menunjukkan bahwa semua yang mereka yakini tentang Sifat Allah adalah batil. Seperti Allah memiliki anak, Allah ada dimana-mana, dan seterusnya. Jika menggunakan مَن makna ini tidak akan tercapai. Wallahu a’lam.

Disari dari Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah jilid 16




Abu Kunaiza
Riyadh, 5 Dzulhijjah 1439 H


Mengetahui Makna Fi’il pada Surat al-Kafirun




          Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: “Fi’il Mudhori’ dalam kaidah bahasa Arab menunjukkan waktu yang kontinyu selain waktu lampau. Dengan kata lain ia mencakup waktu sekarang dan mendatang.” (Majmu’ Fatawa: 16/551). Misalnya dalam surat al-Kafirun ada kata لَاأَعبُدُ dan ماتَعبُدُونَ, keduanya menggunakan fi’il mudhori’ yang bermakna menafikan ibadah kepada sesembahan mereka yang sekarang dan mendatang.
          Berbeda dengan ayat setelahnya yang menggunakan syibhul fi’li وَلا أنا عابِدٌ dan menggunakan fi’il madhi ماعَبَدتُّم. Maka ini bermakna menafikan ibadah kepada sesembahan mereka yang telah lalu. Sehingga jika 2 kalimat ini digabungkan, sudah mencakup penafian di semua waktu: dulu, sekarang, dan mendatang.
          Kemudian kalau kita perhatikan pada ayat yang kedua ini وَلا أنا عابِدٌ menggunakan syibhul fi’li (isim fa’il), tidak menggunakan fi’il sebagaimana ayat sebelumnya لَاأَعبُدُ. Sepintas tampak sama namun ada perbedaan makna. Huruf لا yang masuk pada jumlah ismiyyah diatas adalah لا التَّبْرِئَةُ المُهْمَلَة (nama lain dari laa nafiyyah lil jinsi yang tidak beramal). Huruf ini tidak beramal karena isimnya bukan isim nakiroh. Jenis لا ini berbeda dengan laa nafiyyah yang masuk kepada fi’il, karena ia memiliki makna tambahan yaitu tabri’ah (berlepas diri, membersihkan), sehingga makna nafi-nya lebih kuat.
          Contoh sederhananya sebagaimana kalimat: لا أفعلُ كذا artinya “aku tidak melakukan hal itu”, sedangkan لا أنا فاعلٌ كذا artinya “aku membersihkan diriku dari melakukan hal itu, artinya berlepas diri secara total”. Syaikhul Islam memperjelas lagi bahwa model kalimat yang pertama yang menggunakan fi’il, boleh jadi dia meninggalkan perbuatan itu tanpa disertai benci namun karena ada sebab lain. Sedangkan model kalimat kedua yang menggunakan isim, bermakna dia harus mencegah dirinya dari perbuatan itu dengan kebencian, inilah yang dimaksud dengan baro’ah.
Hal ini sejalan dengan firman Allah di ayat yang lain:
أَنتُم بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِّمَّا تَعْمَلُونَ
Kalian berlepas diri dari apa yang aku kerjakan dan aku berlepas diri dari apa yang kalian kerjakan” (Yunus: 41)
          Begitu juga sebaliknya, dari pihak orang kafir pun menggunakan لا التبرئة yakni ولا أنتم عابِدُونَ “bahwasanya kalian juga berlepas diri dari ibadah apa yang kaum muslimin sembah”. Ini menunjukkan bahwa jiwa mereka itu kotor dan tidak layak menyembah Ilaah-nya Nabi Muhammad -shalallahu ‘alaihi wa sallam-.
          Uniknya, ketika disandarkan kepada kaum kafir, objek yang disembahnya menggunakan fi’il mudhori:  ولا أنتم عابِدُونَ ماأعبُدُ tidak seperti ayat sebelumnya yang menggunakan fi’il madhi: ولا أنا عابِدٌ ماعَبَدتُّم. Apa sebabnya? Jawabnya adalah sekiranya menggunakan kalimat ولا أنتم عابِدُونَ ماعَبَدتُّ maka mereka akan menyangkal dengan mengatakan: “Siapa bilang? Kami juga menyembah apa yang kalian sembah ketika kalian masih jahiliyyah dahulu.” Maka lebih sesuai menggunakan fi’il mudhori, yang maknanya kalian berlepas diri dari apa yang aku sembah sekarang ini.
          Maka itulah alasannya mengapa ayat وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ diulang 2 kali dan keduanya menggunakan fi’il mudhori. Yakni وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ yang pertama untuk dipasangkan dengan ayat لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ yaitu menafikan ibadah apa yang disembah orang kafir sekarang dan yang akan datang. Sedangkan yang kedua untuk menafikan ibadah apa yang disembah orang kafir dahulu kala. Keduanya menggunakan fi’il mudhori مَا أَعْبُدُ karena kenyataannya para sahabat juga sebelum masuk Islam juga menyembah apa yang orang kafir sembah. Wallahu a’lam.

Disari dari Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah jilid 16



Abu Kunaiza
Riyadh, 5 Dzulhijjah 1439 H